Motif Pelaku Menantu Habisi Mertua: Dari Santet Hingga Rencana Bakar Rumah

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM:KENDARI- Kepolisian Resort Kota Kendari mengungkap motif pembunuhan yang terjadi pada 7 April 2024 di jalan Madusila Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia, Rabu 17 April 2024.

Kasus pembunuhan berencana yang terjadi di jalan Madusila Kelurahan Anduonohu menewaskan seorang ibu-ibu bernama Mirna (51).

Kapolresta Kendari, Kombespol Aris Tri Yunarko mengatakan bahwa tersangka Novi (23) merencanakan pembunuhan kepada mertuanya dikarenakan sakit hati.

“Berdasarkan penyelidikan bahwa tersangka merencanakan pembunuhan ini kepada korban atau mertuanya alasannya adalah sakit hati,” ujarnya.

Aris menjelaskan bahwa, ibu mertua atau korban tersebut, sering mencampuri urusan rumah tangga dari tersangka Novi.

“Karena ibu mertuanya ini sering mencampuri urusan rumah tangga dari tersangka Novi ini,” ungkapnya.

Karena sakit hati, Novi bertemu dengan laki-laki berinisial MF (21) yang akan menjadi eksekutor Pembunuhan di salah satu rumah makan di Kendari untuk merencanakan pembunuhan kepada mertuanya sendiri.

MF sendiri sebelumnya sudah diberikan imbalan berupa uang sebesar Rp 9,5 juta rupiah. Setelah bertemu kembali di rumah makan, MF diberikan lagi uang sebesar Rp 1 juta rupiah.

“Untuk pelaku laki-laki ini sebelumnya sudah diberikan uang sebesar Rp 9,5 jta rupiah, kemudian pada waktu ketemu di rumah makan dan diberikan lagi uang sebesar 1 juta rupiah,”bebernya.

Lanjut Aris, pada waktu diberikan uang 1 juta itu. Si tersangka Novi ini menjanjikan MF akan memberikan uang sebesar 75 juta.

“Dan pada waktu pembunuhan, selain diberikan uang 75 juta juga dijanjikan perbulan 4 juta selama tiga tahun untuk kebutuhan popok anak dari eksekutor,” jelasnya.

Hal tersebut di akui pelaku MF, Ikut melakukan pembunuhan berencana usai di tawari sejumlah uang dari menantu korban yang tak lain tetangganya sendiri.


“Saya tergiur di janjikan uang 75 Juta, cuma baru 10 jutaan dia bayar, dengan uang 4 Juta perbulan untuk pembeli popok, ” ujar pelaku MF.

Sebelum melakukan pembunuhan berencana, Menantu atau Novi mengaku hanya berencana melakukan santet hingga membakar rumah ibu mertuanya bernama Mirna (51) di Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Rencana itu gagal dan Novi akhirnya merancang pembunuhan terhadap Mirna yang tak lain mertua pelaku. Hal itu disampaikan pelaku saat konferensi pers pengungkapan pembunuh berencana di Polresta Kendari, Rabu (17/4/2024).

“Rencananya santet saja. Saya minta sama dia (inisia MF) yang carikan orang pintar supaya mertuaku disantet, tapi tidak berhasil. Kemudian saya suru bakar rumahnya mertuaku, tapi gagal juga,” ucap Pelaku Novi.

Kemudian Novi dengan siasat kejinya menyusun rencana membunuh mertuanya dengan alibi pembegalan. Lagi-lagi orang yang diperintahkan membunuh ialah MF, tetangga Novi sendiri.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati.

Laporan: Riswan

  • Bagikan