SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dan penadah spesialis motor trail di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara diringkus polisi.
Para terduga pelaku berinisial, MY (26) RB (20), MK (34), MI (43), LS (19), dan LT (28) ditangkap Tim Buser 77 Polresta Kendari di sebuah kos-kosan.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eka Fahturrahman, menerangkan enam orang terduga pelaku terdiri dari dua orang curanmor dan empat orang penadah hasil curian. Saat beraksi, komplotan ini memiliki peran masing-masing mulai dari pengintaian hingga eksekutor.
Polisi juga mengamankan barang bukti curian enam motor trail.
“Beraksi malam hari ketika motor terparkir di teras rumah. Motor tersebut dibobol dengan menggunakan kunci T yang dimodifikasi, wilayah pencurianya di sekitaran Baruga dan Anduonohu,” jelasnya, Kamis (23 Juni 2022).
Menurut pengakuan seorang terduga pelaku MY, mereka melakukan aksinya ketika sudah ada pesanan kemudian menjual ke penada dengan harga kisaran Rp 7 juta hingga Rp 15 juta.
“Motor trail banyak yang pesan,” terang Kapolresta.
Rupanya, aksi para terduga pelaku bukan pertama kali. Untuk itulah, polisi tengah mengembangkan kasus curanmor tersebut dan mencari pelaku lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 364 ayat (2) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara. (C)
Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido