Tragedi Keluarga: Skenario Begal, Menantu Dalang Pembunuhan Mertua

  • Bagikan
Foto: Menantu, selalu otak pelaku pembunuhan

SULTRAKINI.COM: KENDARI-Kasus tragis pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Mirna (51) tahun yang menggegerkan kawasan Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari beberapa waktu lalu, akhirnya terungkap dengan mendalam.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap pelaku eksekusi yang dikenal sebagai MF.

Namun, sorotan tertuju pada pelaku lainnya, yang tak lain adalah menantu korban, Novi Damayanti. Ternyata, Novi merupakan otak di balik skenario tragis ini, yang mengarah pada kematian mertuanya.

“Peristiwa ini bukanlah tindakan begal, seperti yang diungkapkan oleh pelaku Novi dalam laporannya di Polsek Poasia,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, pada Rabu (17/4/2024).

Lebih lanjut, Fitrayadi menjelaskan bahwa insiden ini merupakan pembunuhan berencana yang direkayasa oleh Novi, seolah-olah dilakukan oleh begal.

Novi beralibi, ibu mertuanya meninggal dunia karena dibegal sejumlah orang tak dikenal sepulang dari toko ritel Indogrosir di Jl Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Minggu 7 April 2024 sore sekitar pukul 15.00 Wita.

Novi Damayanti, menantu dari korban, diketahui berperan dalam merencanakan dan menyuruh eksekutor, CM, untuk membunuh Mirna, ibu dari suaminya sendiri. Keduanya menyusun skenario pembunuhan yang tragis ini dengan cermat.

Peristiwa naas terjadi ketika Novi mengemudikan Mobil Honda Brio kuning, membawa ibu mertuanya dari Indogrosir menuju Lapulu. Namun, di dekat kantor DPRD Kota Kendari, CM menghentikan mobil Novi dengan alasan ban kempes.

Ketika Novi turun untuk memeriksa ban, disitulah Mirna diserang dengan 9 tusukan ditubuhnya. Setelah pembunuhan itu, pelaku hanya mencuri beberapa barang berharga dan menampar Novi sebelum melarikan diri.

Mirna ibu mertua yang jadi korban kemudian dilarikan ke RSUD Kota Kendari dan dinyatakan meninggal dunia, sementara Novi Damayanti ikut menangis histeris usai kejadian.

“Kejadian ini sebenarnya adalah pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP, bukan sekadar kasus pencurian dengan kekerasan,” ungkap Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko.

Laporan: Riswan

  • Bagikan