Sitaan Sejak Januari: Ratusan Knalpot Brong di Musnahkan Menggunakan Walos

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI-Satlantas Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari melakukan pemusnahan ratusan knalpot brong menggunakan alat pemotong “walos” di lapangan Satpas Polresta Kendari pada Kamis, 18 April 2024. Tindakan ini merupakan respons atas penggunaan knalpot brong yang meresahkan di Kota Kendari.

Kombespol Aris Tri Yunarko, Kapolresta Kendari, menjelaskan bahwa pemusnahan knalpot brong ini bertujuan sebagai peringatan bagi warga Kota Kendari agar menghindari penggunaan knalpot ilegal tersebut.

Penggunaan knalpot brong dinilai dapat mengundang permasalahan sosial, terutama di kalangan pemuda di bawah usia 25 tahun.

“Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat memicu keributan dan masalah sosial lainnya, karena keluhan terus-menerus dari masyarakat terkait knalpot brong,” ujarnya.

Knalpot yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari pelanggaran lalu lintas sejak Januari hingga awal Maret 2024. Selama Operasi Ketupat 2024, kepolisian berhasil menyita 123 kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Aris menegaskan bahwa proses pemulihan kendaraan yang disita akan dilakukan setelah bulan puasa, dengan syarat pemilik kendaraan harus menyertakan dokumen legal seperti STNK, BPKB, dan KTP.

“Pemusnahan knalpot ilegal akan dilakukan secara rutin guna memastikan warga Kota Kendari mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan knalpot standar yang sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.

Dengan ini, Kapolresta Kendari mengajak seluruh masyarakat Kota Kendari untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan knalpot yang sesuai standar, sebagai bentuk keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya.

Laporan: Riswan

  • Bagikan