Pemkab Muna Menangkan Sengketa Akper

  • Bagikan
Pembacaan keputusan perkara gugatan status kepemilikan Yayasan Sowite oleh hakim PTUN Kendari. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Gugatan status kepemilikan Yayasan Sowite oleh La Ode Muhlisi ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, Kamis (15/6/2017). Status ini sebelumnya dikeluarkan Pemerintah Kabupaten melalui Bupati Muna.

“Jadi intinya permohonan penggugat dinyatakan ditolak. Menghukum penggugat untuk membayar sejumlah biaya perkara,” terang Panitra sekaligus Humas PTUN Kendari, Andi Jayadi Nur, SH.,MH usai pembacaan putusan.

Penolakan didasari atas penggugatan tidak memiliki kepentingan langsung yang merugikan atas penerbitan objek sengketa. Atau dalam artinya tidak memenuhi syarat ketentuan pengadilan tata usaha negara.

“Karena tidak memiliki legal seni dalam hal ini kerugian secara langsung dalam perkara sengketa,” ucap Andi.

Menurut Kuasa Hukum Pemda Muna, Eddy Uga, SH Yayasan Sowite dalam hal ini kepengurusan Akademi Keperawatan (Akper) merupakan milik Pemda Muna. Meski pihaknya tidak lagi mengelola perguruan tinggi tersebut. “Tapi bukan berarti yayasan itu boleh mengambil alih akta notaris kepengurusan Akper. Akper Muna adalau milik Pemkab Muna,” kata Eddy.

Hasil keputusan itu, penggugat masih diberi kesempatan selama 14 hari untuk melakukan banding.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan