Pengangkatan Plt Wakil Ketua DPRD Kolaka Dituding Tanpa Dasar Hukum

  • Bagikan
Syakruddin saat pertama kali didaulat menjadi Plt Wakil Ketua II DPRD Kolaka dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu. (Foto: Sumardin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : KOLAKA – Posisi Wakil Ketua II DPRD Kolaka yang dijabat Syakruddin kembali dipersoalkan politisi PDPI, Syarifuddin Baso, Jumat (9/9/2016).

Sorotan Syarifuddin itu bukan kali pertama terlontar. Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Perda legislatif ini pernah menentang pengusulan Syakruddin menjadi Plt. Menurutnya status Plt tidak diatur dalam Tatib DPRD ataupun ketentuan lainnya.

“Sejak dia (Syakruddin) diusulkan menjadi Plt, saat itu saya sudah pertanyakan dalam paripurna, apa dasarnya hukumnya. Ya karena belum jelas aturannya, jangan dulu dia pimpin sidang – sidang. Apalagi mengetuk palu sidang pengambilan keputusan,” ujar Syarifuddin usai mengikuti sidang gabungan komisi mengenai APBD Perubahan 2016.

Menurutnya, posisi Wakil Ketua II DPRD Kolaka paska wafatnya Suaib Kasra, sebaiknya dikosongkan dulu, sambil menunggu proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Secara pribadi saya mendukung Syakruddin diusulkan menggantikan Suaib Kasra. Tapi kalau bicara soal mekanisme kedewanan maka harus pula dipastikan aturan mainnya,” tuturnya.

Untuk diketahui, paska kosongnya kursi wakil ketua II yang dijabat (alm) Suaib Kasra. Pengusulan pososi itu, sempat terjadi klaim dualisme kepengurusan DPC PPP Kolaka. Yakni versi kepengurusan Najmuddin Haruna mengusulkan Syakruddin, sedangkan versi Petta Nyala mengusulkan Hj. Jariah.

Namun dalam prosesnya ke Gubernur Sultra, dikabarkan kepengurusan Petta Nyala menarik surat usulan kepada Jariah, lalu mengalihkan usulannya kepada Syakruddin.

Meski Syakruddin telah diusulkan bersama dua kepengurusan DPC PPP Kolaka. Namun hingga kini Gubernur Sultra belum menerbitkan surat keputusan persetujuan pelantikan terhadap Syakruddin.

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan