Perda Distribusi Masuk TPI Buton Belum Jelas

  • Bagikan
Lokasi TPI di Kelurahan Holimombo, Kecamatan Pasarwajo. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Peraturan Daerah Retribusi masuk di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kelurahan Holimombo, Kecamatan Pasarwajo hingga kini belum diberlakukan. Padahal perda telah disahkan sekitar setahun lamanya oleh DPRD Buton.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Buton, Sudirman mengatakan hambatan perda belum diberlakukan karena tidak adanya petugas teknis dan karcis masuk dari pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendapatan Buton.

“Sudah sekitar satu tahun lebih perdanya itu, tapi kita belum berlakukan karena belum ada karcisnya dan petugas yang akan jaga di pintu masuk,” terangnya ditemui di lokasi TPI, Rabu (24/5/2017).

Dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan terkait karcis masuk dan tenaga teknis yang akan ditugaskan di TPI. Dirinya memastikan Perda tersebut tahun ini sudah dapat diberlakukan.

“Nanti kita akan ke Dinas Pendapatan, karena yang keluarkan karcisnya itu dari mereka,” jelas Sudirman.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan