Ayah di Buton Tengah Hamili Anak Kandung, Aksinya Dilakukan Saat Rumah Sepi

  • Bagikan
Kapolres Baubau saat rilis kasus Ayah Hamili Anak Kandung. (Foto dok RRI)

SULTRAKINI.COM: Seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Kabupaten Buton Tengah, JB (40) menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil. Perbuatannya itu ketahuan ketika si anak melahirkan bayi laki-laki.

Dilansir dari RRIkendari, Rabu 10 Agustus 2022, Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, mengatakan peristiwa ini bermula pada Januari 2021 saat pelaku berdua dengan korban AD (17) di dalam rumah. Pelaku kemudian melancarkan aksinya, bahkan merayu korban. Tidak sampai di situ, korban mendapat ancaman apabila perbuatan tersebut diketahui orang lain.

“Saat melancarkan aksinya, istrinya berada di rumah bibinya dan adik korban asik bermain bersama teman-temannya. Usai melakukan tindakan asusilanya, JB mengancam korban untuk tidak memberitahu siapapun,” jelas, Selasa (9 Agustus 2022).

Rupanya tidak hanya sekali, JB mengulangi perbuatannya pada Februari 2021 saat keadaan rumah sedang sepi dan ibunya pergi ke rumah kerabat.

Hingga pada November 2021, AD melahirkan seorang anak laki-laki tanpa suami. Masyarakat setempat juga curiga dan melaporkan kepada pihak berwajib. Atas laporan tersebut aparat Polsek Lea-lea menginterogasi AD namun gadis berusia 17 tahun tersebut tetap bungkam. Sedangkan ibu AD tidak mengetahui anaknya mengandung selama sembilan bulan. Ia pun kaget saat anaknya mengeluh sakit dan melahirkan di kamar mandi.

Saat diinterogasi AD mengaku tidak mempunyai kekasih maupun teman dekat, atas dasar itu aparat kepolisian kemudian memutuskan untuk melakukan tes DNA kepada bayi laki-laki AD. Alhasil, bayi yang dilahirkan AD adalah anak biologis JB, ayahnya sendiri.

“Hasil DNA isinya valid dan tidak terbantahkan putra korban adalah anak biologis tersangka JB,” ungkap Erwin.

Dari hasil penyelidikan kepolisian terhadap pelaku keinginan menyetubuhi anaknya murni karena nafsu belaka bukan karena menonton film dewasa. Pelaku pun mengaku memiliki hubungan harmonis bersama sang istri.

Sementara korban saat ini tengah dalam pemulihan psikologis oleh UPTD PPA Baubau begitupun dengan ibu Korban masih dalam pemulihan pascatrauma mengetahui fakta perbuatan bejat sang suami terhadap anak mereka. Sedangkan bayi laki-laki korban saat ini diasuh oleh anggota keluarga.

Saat ini JB diamankan Mapolres Baubau dan dikenakan sangsi sesuai Pasal 76 D Jo 81 Ayat (1). (3) UU RI no 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000 000 (lima milyar rupiah). Serta sebagaimana dilakukan oleh orangtua pidananya di tambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman. (B)

Laporan: Wa Ode Ria Ika Hasana
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan