Pencuri Kendaraan di UHO Kendari Ditangkap Tim Buser 77

  • Bagikan
Pelaku pencurian, AN alias Doyo (28 tahun) yang diamankan oleh tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.
Pelaku pencurian, AN alias Doyo (28 tahun) yang diamankan oleh tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.

SULTRAKINI.COM: Tim Buser 77 dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Kendari mengungkap kasus pencurian kendaraan roda dua yang terjadi di lingkungan Asrama Hadiah, Perumahan Dosen Universitas Halu Oleo (UHO), pada tanggal 3 Februari 2024.

Pelaku pencurian, seorang pria berinisial AN alias Doyo, berusia 28 tahun, berhasil diamankan oleh tim setelah serangkaian investigasi dan tindakan kepolisian yang efisien.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, AKP Fitrayadhi, dalam keterangannya menyebutkan bahwa AN ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian, di sekitar Bundaran Tank, Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan korban yang menyadari kehilangan kendaraannya setelah meninggalkannya di area parkir Asrama Hadiah UHO.

“Tim kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Berkat kerja keras dan koordinasi yang baik, kami berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam, hasil curian,” ungkap AKP Fitrayadhi dalam wawancarai dengan awak media pada hari Minggu, 4 Februari 2024.

Lebih lanjut, AKP Fitrayadhi menguraikan bahwa pelaku AN melakukan kejahatannya dengan metode pemantauan terperinci terhadap target, memastikan keamanan sebelum akhirnya melancarkan aksinya. Pelaku tidak beraksi sendirian, melainkan dengan bantuan seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, AN terancam hukuman penjara 4 hingga 15 tahun, sesuai dengan ketentuan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Tim Buser 77 Kendari berkomitmen untuk terus bekerja secara profesional dan cepat dalam menanggapi setiap laporan, serta memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Laporan: Riswan

  • Bagikan