Kepastian Hukum Dalam Sorotan Kasus Penikaman Wartawan di Baubau

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: Sidang pengadilan kasus penikaman wartawan Kasamea.com di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, telah mencapai klimaks dengan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Baubau. Sidang yang berlangsung pada Senin, 18 Desember 2023, di bawah ketua majelis hakim Johanis Dairo Malo SH MH, didampingi hakim anggota Rinding Sambara SH dan Rahmat SHi Lahasan SH MH, menghasilkan keputusan penting.

Tiga terdakwa, I Adani Husein Darwis alias Dani Darwis, Marwan alias Jeni, dan Muhammad Hidayat Hasanuddin alias Kasper, dinyatakan bersalah atas tindak pidana penganiayaan berencana.

Mereka dihukum dengan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan untuk Terdakwa I dan II, serta dua tahun enam bulan untuk Terdakwa III.

Juru bicara PN Baubau, Rinding Sambara SH, mengungkapkan, “Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Mereka tetap ditahan selama proses hukum berlanjut.”

Sidang ini menarik perhatian publik terutama terkait dengan peran Dani Darwis, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Buton Selatan, yang diduga sebagai otak penikaman tersebut.

Kasus ini berawal dari pemberitaan wartawan tentang dugaan korupsi di Bandara Busel yang sempat viral.

Keputusan majelis hakim menimbulkan keheranan karena hukumannya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut penjara empat tahun untuk Terdakwa I dan tiga tahun untuk Terdakwa II dan III. Majelis hakim belum menjelaskan alasan keputusan ini.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Dani Darwis terancam diberhentikan dari ASN. Pemberhentian ini dapat terjadi tanpa perlu menunggu penyelesaian masa hukuman penjara.

“Pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum diberikan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya. Kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat latar belakang dan dampaknya terhadap kebebasan pers.”

Laporan: Frirac

  • Bagikan