Dugaan Material Ilegal Guncang Proyek KSPN Wakatobi: Urgensi Penegakan Hukum

  • Bagikan
Proyek KSPN Wakatobi
Proyek KSPN Wakatobi

SULTRAKINI.COM: Skandal dugaan penggunaan material galian C ilegal telah menodai integritas proyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di Marina, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

PT Nindya Karya, sebagai kontraktor proyek, berada di bawah sorotan karena diduga menggunakan material ilegal yang diperoleh dari pulau Wangi-Wangi tanpa izin resmi dari Pemerintah Daerah Wakatobi maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menurut Emen Lahuda, Ketua Koalisi Parlemen Jalan (KPJ), praktek semacam ini jelas bertentangan dengan proses lelang awal yang mensyaratkan penggunaan material timbunan legal. Ia menegaskan, pelanggaran ini tidak hanya melanggar norma etis, tapi juga Undang-undang Minerba nomor 3 tahun 2020, yang dalam pasal 158 menyatakan bahwa pelaku usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda sebesar Rp100 miliar.

Dampak dari penggunaan material galian C ilegal ini tidak terbatas pada kerusakan lingkungan saja, tetapi juga memicu kelangkaan BBM jenis solar di Wakatobi. Hal ini terjadi karena mafia BBM menjual BBM tersebut kepada penambang ilegal galian C, untuk keperluan operasional alat berat mereka.

Emen Lahuda menyerukan agar penegak hukum bergerak cepat dan profesional dalam mengusut tuntas kasus ini, mengingat dampak negatif yang telah dan akan terjadi jika praktik ini terus berlangsung.

Di sisi lain, Humas proyek KSPN Wakatobi dari PT Nindya Karya, Erwin Syafari, mengakui bahwa material yang digunakan berasal dari sumber lokal dan diperoleh dari pengusaha lokal.

“Para pengusaha lokal menuntut agar mereka diberdaya, sementara seperti itu adanya. Kami serba salah,” ujarnya.

Ia mengaku bahwa pihaknya telah mengingatkan pada para pengusaha lokal yang ingin memasukan material galian C di pekerjaan proyek KSPN harus memenuhi aturan atau legal.

Bahkan pihaknya telah meminta dokumen yang menunjukkan material tersebut legal, namun sayangnya hingga saat ini belum juga diterima.

“Ketika ada barangnya mau dikirim, kami minta kelengkapan dokumennya, namun namanya pengusaha main kirim langsung, kami tunggu dokumennya sampai sekarang belum diterima di lapangan,” kata Erwin.

Kenyataan tersebut mengungkap sebuah problematika yang mengancam keberlangsungan lingkungan dan tatanan hukum di Wakatobi. Diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk menangani isu ini dengan serius.

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan