SULTRAKINI.COM: Sebuah peristiwa penembakan yang menggemparkan terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dimana Bripda RA (22), seorang anggota polisi, diduga keras telah menembak teman wanitanya, IA (20), hingga kondisinya kritis.
Insiden ini terjadi di kediaman Z, seorang anggota polisi lainnya, mencerminkan sisi kelam dari penyalahgunaan senjata api dalam kekuatan kepolisian. Peristiwa tragis ini berlangsung pada Kamis (1 Februari 2024) dini hari, pukul 03.00 WITA.
Menurut sumber dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Bripda RA yang sedang dalam pengaruh alkohol, tampaknya telah menggunakan senjata api milik rekannya untuk bermain-main, namun tindakannya tersebut berujung pada tragedi ketika ia tanpa sengaja menembak IA, peluru menembus dada korban hingga ke punggung.
Kombes Pol Ferry Walintukan, Kabid Humas Polda Sultra, mengonfirmasi kejadian tersebut, “Korban yang dikenal dengan nama IA itu hadir untuk bertemu dengan Bripda RA. Namun, pertemuan yang seharusnya biasa berubah menjadi adegan mencekam ketika senjata api dimainkan dan akhirnya menembak korban,” ujar Ferry dalam wawancara yang dilakukan pada Jumat (02/02/2024).
Ferry juga menambahkan bahwa Bripda RA, yang bertugas di Polres Kolaka Timur, sedang berada di Kendari untuk melaksanakan tugas kedinasan di Markas Polda Sultra.
Atas perbuatannya yang tercela, Bripda RA kini menghadapi sanksi berat, termasuk potensi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Saat ini, Bripda RA sedang menjalani proses penyelidikan oleh Bidang Pengamanan Profesi (Bid Propam) Polda Sultra.
“Kami tidak akan mentolerir kelalaian apapun, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan senjata api. Sangsi terberat, yaitu PTDH, akan dipertimbangkan untuk kasus ini,” tegas Ferry.
Kasus penembakan ini menambah daftar panjang masalah disiplin dalam korps polisi dan menyerukan tindakan tegas dalam penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi.
Laporan: Riswan