Kejari Wakatobi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan Horuo-Kalimas

  • Bagikan
Penyidik Kejaksaan Negeri Wakatobi menetapkan tersangka baru berinisial M. Foto: IST
Penyidik Kejaksaan Negeri Wakatobi menetapkan tersangka baru berinisial M. Foto: IST

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi pada Senin, 11 Desember 2023, kembali menetapkan tersangka baru berinisial M dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pemeliharan jalan Horuo-Kalimas di Pulau Kaledupa.

Kasus ini melibatkan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wakatobi tahun anggaran 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7,62 miliar, yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wakatobi.

Penetapan M sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) No. TAP- 1409/P.3.15/Fd.2/12/2023, tanggal 11 Desember 2023. Sebelumnya pada hari yang sama, Kejari Wakatobi telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka sebesar Rp. 790 juta. Penetapan ini dilakukan setelah M menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 13.30 WITA.

Kajari Wakatobi, Dody Sinaga, menyatakan bahwa M diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Penyelidikan kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara tentang adanya kekurangan volume pekerjaan. Penyidikan Kejari Wakatobi menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 840 juta.

Setelah penetapan, M langsung ditahan untuk 20 hari, mulai 11 hingga 30 Desember 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Prin-391/P.3.15/Fd.2/12/2023, dan kemudian dititipkan di Rutan Polres Wakatobi sekitar pukul 20.00 WITA. Sinaga menambahkan, tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak lain yang terlibat.

Sebelumnya pada 4 Desember 2023, Kejari Wakatobi telah menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Wakatobi, Kamaruddin, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan