Kontroversi Legalitas Rapat Pleno KPU Wakatobi Pemilu 2024: Pelanggaran PKPU?

  • Bagikan
Suasana Rapat Pleno KPU Wakatobi. FOTO: Amran/SultraKini.com

SULTRAKINI.COM: Kontroversi muncul terkait legalitas rapat pleno terbuka yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi untuk rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Umum 2024.

Domi, saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyatakan keberatan dan mempertanyakan keabsahan rapat pleno tersebut yang berlangsung hingga lewat dari jadwal resmi yang ditentukan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa hingga tanggal 7 Maret 2024, sekitar pukul 04.00 WITA, KPU Kabupaten Wakatobi masih melanjutkan rapat pleno tersebut, menimbulkan pertanyaan mengenai pematuhan terhadap regulasi yang ada.

Domi mengkritik proses tersebut yang dinilai telah melanggar aturan PKPU, memunculkan keraguan mengenai legitimasi hasil yang akan diperoleh dari rapat pleno.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kabupaten Wakatobi, La Deni, menegaskan bahwa pihaknya bertekad untuk menyelesaikan rapat pleno hingga tuntas, meskipun harus dilaksanakan di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh PKPU.

La Deni mengungkapkan bahwa kondisi yang tidak normal dan terjadi akibat keterlibatan pleno tingkat kecamatan telah memaksa mereka untuk melanjutkan rapat. Dia menambahkan bahwa telah terjadi konsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang memberi instruksi agar KPU Kabupaten Wakatobi menuntaskan rapat pleno hingga selesai.

Keseriusan situasi ini menggambarkan dinamika penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Wakatobi, dimana kepatuhan terhadap regulasi dan transparansi proses menjadi perhatian utama.

Kejadian ini mengundang perhatian publik terhadap pentingnya integritas dan legalitas dalam setiap tahapan Pemilu, guna menjamin keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi.

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan