Polda Sultra Ringkus Dua Pengedar Sabu, Terungkap Jaringan Lapas

  • Bagikan
Kedua tersangka pengedar narkoba di tahan di Mapolda Sultra. FOTO: IST
Kedua tersangka pengedar narkoba di tahan di Mapolda Sultra. FOTO: IST

SULTRAKINI.COM: Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (30 Januari 2024) di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Brigjen Katamso, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Direktur Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono didampingi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, kepada wartawan menjelaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sultra dalam memberantas peredaran narkotika.

“Penyelidikan intensif kami lakukan sejak 30 Januari 2024. Target kami adalah transaksi narkotika jenis sabu yang direncanakan di sekitar SPBU Brigjen Katamso,” ujar Kombes Bawono menjelaskan kronologi penangkapan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 1 Februari 2024.

Tim Opsnal yang mengobservasi lokasi kemudian mengidentifikasi sebuah mobil Honda Brio warna putih yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial IP. IP terlihat memarkirkan kendaraannya dengan pintu terbuka dan mesin yang masih menyala, sebelum mengambil paket sabu yang tersembunyi dalam kemasan kotak susu di bawah tanda keluar SPBU.

Saat IP dan rekannya, berinisial AN, hendak meninggalkan lokasi, tim Opsnal segera bertindak untuk melakukan penangkapan. Namun, dalam upaya pelarian, IP membahayakan petugas, memaksa mereka untuk melakukan tindakan tegas terukur.

Dalam insiden tersebut, seorang perempuan berinisial SM yang duduk di belakang sopir terkena peluru rekoset. “SM saat ini sedang mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Kami juga sedang menyelidiki keterlibatannya dalam kasus ini,” tambah Kombes Bawono.

IP dan AN kini mendekam di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari mereka, polisi berhasil mengamankan 11 paket sabu dengan berat total 13.84 gram.

Kedua tersangka dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sabu yang mereka edarkan diketahui berasal dari jaringan di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Pengembangan kasus ini akan terus kami lakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah ini,” tutup Kombes Bawono dengan tegas.

Laporan: Riswan

  • Bagikan