SULTRAKINI.COM: YOGYAKARTA – Masyarakat Yogyakarta baru-baru ini dikejutkan oleh kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa beberapa siswa di sebuah sekolah dasar (SD) swasta di kota ini. Kasus yang diduga dilakukan oleh NB (22), seorang guru di sekolah tersebut, menjadi sorotan utama berita dan pembicaraan di berbagai kalangan.
Menanggapi hal ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta dengan tegas mengingatkan para jurnalis dan media massa tentang pentingnya mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak dalam meliput kasus yang melibatkan anak-anak.
Koordinator Divisi Advokasi, Gender dan Kelompok Minoritas AJI Yogyakarta, Nur Hidayah Perwitasari, menyatakan bahwa jurnalis berperan penting dalam melindungi martabat anak penyintas kekerasan seksual. “Berita yang mengandung unsur sensasionalisme bisa berdampak buruk jangka panjang bagi anak penyintas,” ujarnya pada Selasa (9/1/2024).
Dia menambahkan bahwa jurnalis perlu memiliki pemahaman yang baik dalam mengemas pemberitaan isu sensitif ini, agar tidak mengorbankan hak anak-anak yang terlibat.
Lebih lanjut, Wita, sapaan akrab Nur Hidayah Perwitasari, menekankan perlunya mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Sesuai dengan pasal tersebut, wartawan diharuskan untuk tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak yang menjadi pelaku kejahatan. Hal ini termasuk melindungi nama, foto, dan informasi pribadi lainnya dari anak yang terlibat dalam kasus hukum.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta, Sylvi Dewajani, menghimbau masyarakat untuk tetap tenang mengingat kasus ini sedang dalam penanganan kepolisian. “Kami belum bisa memastikan jumlah korban, namun kemungkinan lebih sedikit dari yang diberitakan,” katanya.
Dia juga menyerukan agar media mematuhi pedoman pemberitaan terkait kasus kekerasan seksual ini, termasuk tidak mewawancarai pihak sekolah demi kepentingan terbaik anak-anak yang terlibat.
Laporan: Frirac