Pihak Nasdem Temukan Dugaan Pelanggaran Pilkada di Sultra

  • Bagikan
Ketua DPP Bidang Legislatif dan Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum DPP, Atang Irawan (tengah). (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tim Investigasi Partai Nasdem menemukan sejumlah pelanggaran dalam kontestasi pemilihan kepala daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara. Dugaan pelanggaran itu dilakukan oleh tim pemenangan maupun penyenggara yang tersebar di tujuh kabupaten pelaksana Pilkada 2020.

Dalam penelusuran Tim Investigasi Partai Nasdem, sejumlah dugaan pelanggaran ditemukan, yakni penyebaran kabar palsu, penggunaan program pemerintah, pelibatan anak-anak saat kampanye, dan pelanggaran protokol kesehatan.

Ketua DPP Bidang Legislatif dan Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum DPP, Atang Irawan, mengatakan pihaknya menyatakan kesiapan mengawal dan mendampingi setiap calon yang diusung partai pada Pilkada 2020, misalnya memberikan bantuan hukum kepada pasangan calon tersebut.

Pendampingan tidak hanya dalam proses pemenangan dalam kontestasi politik, tetapi pendampingan hukum mulai dari proses di bawaslu, DKPP, aparat penegak hukum termasuk ketika sengketa di Mahkamah Konstitusi.

“Kita melakukan konsolidasi terhadap beberapa kejadian-kejadian spesifik dalam kontestasi pilkada, termasuk pelaporan oleh pasangan calon kita. Beberapa hal yang saya kira cukup signifikan, pertama kita melihat bawaslu mengarahkan masyarakat untuk memilih calon tertentu. Ini sedang kita proses untuk melakukan laporan kepada DKPP,” ujarnya, Jumat (30/10/2020).

Selain itu, salah satu yang kerap ditemukan di lapangan saat ini adalah maraknya penyebaran hoaks. Seharusnya kata dia, calon menggunakan politik gagasan dalam setiap kegiatan kampanye. Calon menyampaikan konsep-konsep gagasannya untuk membangun daerah.

“Hoaks tidak hanya menimbulkan fitnah, pembunuhan karakter tetapi akan mengakibatkan resistensi terhadap cara berpikir bangsa ini karena berita bohong ini dapat mempengaruhi cara berpikir kebangsaan,” jelasnya.

Temuan lain, berupa penggunaan program pemerintah yang diklaim oleh salah satu pasangan calon, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) di Wakatobi dan bedah rumah di Kolaka Timur.

“Melalui program tersebut, paslon mengintimidasi masyarakat jika tidak memilih tidak akan mendapatkan program pemerintah. Hal ini kita sudah melakukan pelaporan,” tambahnya.

Tim Nasdem juga menemukan pelibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye salah satu calon di Pilkada Kolaka Timur. Temuan ini pihaknya akan melaporkan di KPAI.

“Ini juga masuk dalam kualifikasi pidana. Di Koltim kita melakukan 15 pelaporan yang variatif ke Bawaslu, Komisi Perlindungan Anak, DKPP, maupun di KPAI,” ucapnya.

Di Provinsi Sultra terdapat tujuh daerah pelaksana Pilakda 2020, yakni Kabupaten Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, Muna, Buton Utara, dan Kabupaten Wakatobi. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan