Tiga Pejabat Muna Tersangka Dugaan Korupsi DAK 2015

  • Bagikan
Konferensi pers dari Kejaksaan Negeri Muna, Kamis (21/12/2017). (Foto: La Ode Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Kejaksaan Negeri Muna menetapkan tiga terangka atas kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2015 yang bersumber dari APBN.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, La Ode Abdul Sofian mengatakan penetapan tiga tersangka berkaitan dengan kasus pembayaran pekerjaan yang bersumber dari DAK 2015. Kerugian negara ditaksir oleh tim audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 41 miliar dari 61 proyek pekerjaan.

“Tiga tersangka, yaitu berinisial (RN) Kepala Dinas Pendapatan Pengelolan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) 2015, (TS) Kepala Bidang Anggaran DPPKAD 2015, dan (SND) Kepala Bidang Bina Marga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2015, dengan dugaan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 9 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Sofian kepada SultraKini.Com, Kamis (21/12/2017).

(Baca: Bongkar Dugaan Korupsi DAK 2015)

Penetapan ketiganya dianggap sudah cukup bukti. Akan tetapi belum dilakukan penahanan disebabkan belum ada kesimpulan dan teknis dari penyidik.

“Saya berharap ketiga tersangka bersikap koperatif dalam proses penyidikan,” ucap Sofian.

Laporan: La Ode Alim

  • Bagikan