Waspada Kampanye di Bulan Ramadan, Panwaslu Perketat Pengawasan

  • Bagikan
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pengawasan Panwaslu Mubar, Waode Muniati Rigato. (Foto: Akhir Sanjaya/SULTRAKINI.COM)
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pengawasan Panwaslu Mubar, Waode Muniati Rigato. (Foto: Akhir Sanjaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Mengantisipasi kemungkinan terjadinya pelanggaran kampanye di bulan Ramadan hingga Idul Fitri 1439 Hijriah, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Muna Barat (Panwaslu-Mubar) melakukan pengawasan ketat terhadap indikasi aktivitas kampanye dari tiga pasangan calon di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra.

Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pengawasan Panwaslu Mubar, Waode Muniati Rigato menjelaskan kampanye Pilkada Serentak 2018 pada bulan Ramadan dinilai berpotensi diwarnai pelanggaran. Dia mengimbau kepada seluruh jajarannya lebih ekstra melakukan pengawasan kampanye selama bulan suci ramadan, pasalnya tahapan kampanye pilkada yang sedang berlangsung juga berlangsung tahapan pemilu 2019.

“Berbagai kegiatan rutin di bulan puasa dan lebaran dinilai rawan dipakai kesempatan oleh paslon untuk berkampanye hingga dibumbui politik uang. Kegiatan rutin tersebut, seperti acara buka puasa bersama, tarawih keliling, pemberian THR (tunjangan hari raya) dan open house (silaturahmi) ketika lebaran,” jelas Muniati, Jumat (25/5/2018).

Pihaknya juga mengimbau kepada pasangan calon atau tim kampanye tetap taat aturan dalam melaksanakan kampanye dengan tidak melaksanakan aktivitas yang bertentangan dengan undang-undang pelaksanaan Pilkada 2018. Termasuk kepada parpol peserta Pemilu 2019.

“Parpol peserta pemilu telah diberikan ruang kampanye kurang lebih tujuh bulan dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019,” tambahnya kepada SultraKini.Com.

Dalam penanganan kampanye tersebut, Panwaslu juga intens berkoordinasi dengan Satpol PP dan parpol di wilayah Mubar.

“Kepada seluruh masyarakat agar berparitisipasi dalam melakukan pengawasan pada seluruh tahapan pilkada maupun tahapan pemilu, ketika ditemukan adanya indikasi pelanggaran segera memberikan informasi atau laporan kepada pengawas pemilu agar ditindaklanjuti,” ujarnya.

 

 

Laporan: Akhir Sanjaya
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan