BSU 2021 Tersalurkan 3,2 Juta Pekerja

  • Bagikan
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Dok Kenaker)

SULTRAKINI.COM: Berdasarkan data sementara, penyaluran program bantuan subsidi gaji/upah (BSU) 2021 mencapai 3.251.563 orang pekerja atau 37,4 persen dari total target penerima bantuan sebanyak 8,7 juta orang.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan penyaluran BSU 2021 hingga saat ini melewati tahap ketiga.

Jika dirinci, tahap I tersalurkan kepada 947.436 orang penerima, tahap II tersalurkan kepada 1.145.598 orang penerima, dan tahap III tersalurkan kepada 1.158.529 orang penerima.

Penyaluran BSU 2021 tahap I dan tahap II ditransfer langsung kepada pekerja penerima BSU yang memang memiliki rekening eksisting di salah satu Bank Himbara (Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI atau Bank BTN). Sedangkan penyaluran tahap III dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif (burekol) bagi para pekerja/buruh penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu Bank Himbara.

“Alhamdulillah, penyaluran BSU di tahap ketiga melalui skema burekol berjalan. Kemarin di Semarang, saya sempat meninjau pelaksanaan burekol ini di mana pihak Bank Himbara ‘jemput bola’ ke perusahaan-perusahaan yang memang pekerja/buruh penerima BSU-nya belum memiliki rekening Bank Himbara. Upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga protokol kesehatan, agar tidak terjadi kerumunan dan mempermudah proses aktivasi rekening burekol,” jelasnya, Selasa (7/9/2021) dilansir dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Menaker Ida mengingatkan untuk menghindari terjadinya duplikasi penerima manfaat program BSU 2021 dengan program bantuan sosial lainnya, sesuai dengan Permenaker 16 Tahun 2021 penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima manfaat program Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

“Untuk memitigasi terjadi duplikasi penerima dan sebagai upaya agar program BSU ini tepat sasaran, kami memang melakukan pemadanan data calon penerima BSU dengan database penerima program Kartu Prakerja, program BPUM, dan PKH. Hal itu dilakukan semata-mata agar program pemerintah dalam rangka PEN ini mencakup keseluruhan kelompok masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19,” terang Menaker Ida.

Proses monitoring pelaksanaan program BSU terus dilakukan, salah satunya mengunjungi langsung para pekerja yang menerima manfaat BSU.

BSU sendiri dinilai membantu para pekerja di masa pandemi, terlebih lagi atas adanya PPKM sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.

“Sebagian besar BSU digunakan teman-teman pekerja/buruh untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga mereka,” ujarnya.

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan