Bupati Morowali Hentikan Aktivitas Pembangunan Tersus PT KDI di Desa Matarape

  • Bagikan
Bupati Morowali, Taslim
Bupati Morowali, Taslim

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Aktifitas pembangunan Terminal Khusus (Tersus) PT Kelompok Delapan Indonesia (PT KDI) di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dihentikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali lantaran tidak mengantongi izin.

Penghentian itu berdasarkan surat Bupati Morowali nomor 561.61/0603/Tapam/VI/2022 tanggal 2 Juni 2022 perihal penghentian kegiatan yang ditujukan kepada pimpinan/direktur PT Kelompok Delapan Indonesia.

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Morowali, Taslim, penghentian tersebut berdasarkan pada perundang-undangan tentang mineral dan batubara, peraturan Menteri ESDM, dan hasil pemeriksaan Tim Terpadu terhadap kegiatan pertambangan dan perambahan hutan Kabupaten Morowali tanggal 31 Mei 2022.

Dalam surat, dijelaskan alasan penghentian aktivitas pembangunan Tersus karena belum memiliki izin, yaitu PT. Kelompok Delapan Indonesia tidak memiliki perizinan pembangunan Tersus, dan tidak mengantongi perizinan lingkungan dalam pembangunan Tersus di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali.

Selain itu, material yang digunakan untuk penimbunan pantai dalam pembangunan terminal khusus PT. Kelompok Delapan Indonesia tidak memiliki atau berasal dari sumber yang tidak memiliki izin usaha pertambangan batuan yang syah.

Dalam surat itu juga disampaikan penghentian semua kegiatan pembangunan Terminal Khusus PT Kelompok Delapan Indonesia sampai terpenuhinya semua kewajiban yang dipersyaratkan.

Bupati Morowali, Taslim, yang dikonfirmasi awak media di Kendari membenarkan adanya surat penghentian aktivitas pembangunan Tersus atau Jetty PT KDI tersebut.

“Kemarin tim saya sudah turun, dipimpin oleh Asisten I, dan mereka menemukan ada aktivitas PT KDI di wilayah kami. Setelah mereka coba konfirmasi ternyata mereka (PT KDI) belum punya dokumen, belum punya izin. Sehingga, oleh pemerintah daerah mengambil langkah untuk memberhentikan sementara sambil mereka (PT KDI) mengurusi semua persyaratan administrasinya,” jelas Taslim melalui sambungan telepon genggamnya, Jumat (3 Juni 2022) malam.

“Makanya kita heran juga, kok berani-beraninya beraktivitas, dia belum menyiapkan semua persyaratannya,” sambungnya.

Ia juga berharap kepada semua pihak yang ingin berinvestasi agar mematuhi aturan yang berlaku, karena saat ini pemerintah daerah Morowali sudah memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk pengurusan izin usaha.

“Jadi tidak ada alasan mereka untuk tidak mau melengkapi persyaratan-persyaratan yang sudah menjadi syarat mereka berkegiatan di lapangan,” tegas Taslim. 

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan