Curiga Hakim Sekongkol dengan Polisi di Kasus Jalil

  • Bagikan
ilustrasi

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Penolakan praperadilan kasus kematian Abdul Jalil Akram, menimbulkan kecurigaan Lembaga Pemerhati Hak Asasi Manusia (Lepham) Sulawesi Tenggara (Sultra). Disinyalir, majelis hakim bersekongkol dengan pihak tergugat dalam hal ini Polresta Kendari.

Karenanya, Lepham berencana mendatangkan tim khusus dari Komisi Yudisial (KY) untuk mengusut kasus ini dalam waktu dekat.

“Ada semacam permainan antara pihak pengadilan dan polisi. Dan saya akan menurunkan tim khusus dari Komisi Yudisial untuk mengusut kasus ini,” ujar aktivis Lepham, La Ode Al Fa’an.

Kecurigaan La Ode Al Fa’an muncul saat majelis hakim menyatakan bahwa dalil-dalil pokok perkara yang diajukan pihak pemohon, dalam hal ini Rahmatia (ibunda Abdul Jalil), dalam sidang praperadilan dinyatakan tidak sah. 

Salah satu dalil pokok perkara pemohon yang ditolak majelis hakim, yakni pada proses penangkapan. Pemohon menilai penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak sah. Pasalnya polisi tidak memberikan surat penangkapan saat itu kepada Abdul Jalil. Surat penangkapan tersebut malah diberikan empat hari setelahnya, melalui kurir.

Sayangnya dalil tersebut ditolak oleh majelis hakim, dengan alasan bahwa polisi telah melakukan penangkapan yang sah karena telah disertai dengan surat penangkapan.

La Ode Al Fa’an yang intens mengawasi kasus ini, merasa heran dan bingung dengan putusan hakim tersebut. “Ada apa dengan hakim?” kata dia dengan heran.

Menurutnya, hakim lebih tahu tentang prosedur penangkapan. Tapi justru malah menolak dalil pokok perkara yang diajukan oleh pemohon. 

“Sangat non prosedural, dan itu sangat melanggar,” katanya. “Saya nyatakan bahwa hakim ini telah melanggar kode etik, soalnya ia yang lebih tahu tentang prosedur penangkapan, tetapi kenapa malah dikesampingkan,” geram La Ode Al Fa’an.

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan