SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2017, yang melebihi batasan dana kampanye sesuai kesepakatan antara Komisi Pemilihan Umum Daerah dengan para Paslon, akan mendapat sanksi. Hal ini ditegaskan oleh komisioner KPU Provinsi Sultra, Tina Dian Ekawati Taridala, Selasa (8/11/2016) siang.
Sanksinya dapat dibatalkan sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta akan dikenai tindak pidana sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye. Sehingga tidak boleh lebih satu rupiah pun dari ketentuan dana kampanye yang disepakati.
“Jika salah satu Paslon yang menggunakan dana kampanye melebihi batas yang sudah tetapkan, maka paslon akan dikenakan sanksi,” tegas Tina Dian Ekawati Raridala.
KPU Sultra bersama para Paslon kepala daerah dari tujuh kabupaten/kota peserta Pilkada 2017, menyepakati dana kampanye sesuai letak geografis, jumlah penduduk termasuk jumlah pemilih, dan standar biaya daerah masing-masing.
Kota Kendari, dana kampanye maksimal sebesar Rp 6,450 miliar. Kabupaten Muna Barat maksimal Rp 3,835 miliar, Bombana Rp 3,147 miliar, Kolaka Utara Rp 2,476 miliar, Buton Tengah 2,428 miliar, Buton Selatan Rp 2,428 miliar dan Buton Rp 2,053 miliar.
Editor: Gugus Suryaman