Guru Ngaji Cabuli Muridnya Sendiri

  • Bagikan
Kapolsek Poasia Kompol Haeruddin. (Foto: Rian Adriansyah/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – RH, bocah 6 tahun mengalami pencabulan yang dilakukan oleh guru mengajinya MR (41) yang sehari-harinya juga bekerja sebagai tukang kayu.

Kejadian tersebut bermula pada 19 Juli lalu, saat korban usai mengaji dan menunaikan salat Maghrib. Ketika itu, korban berniat buang air kecil, namun karena berdekatan dengan tempat cuci piring akhirnya MR menegur untuk buang air di tempat lain.

Seketika itu juga, MR yang berada tepat di dekat RH bermaksud untuk membasuhkan air kepada RH. Namun apa daya ternyata tangan pelaku saat itu menyentuh alat kelamin korban.

Usai mengalami kejadian tersebut, RH menceritakannya kepada teman sebayanya, kemudian cerita itu sampai ke telinga sepupu korban bernama Dewi. Tidak berhenti disitu, Dewi kemudian langsung memberitahukannya kepada ibu korban.

Mirisnya oknum guru ngaji yang mengajarnya membaca Al Quran, ternyata sudah kali ketiga melakukan perbuatan cabul itu terhadap korban.

“Pelaku sudah kita amankan, hingga saat ini baru satu korban yang melaporkan, kita sudah lakukan cek visum,” kata Kapolsek Poasia Komisaris Polisi Haeruddin saat beberapa awak media konfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (1/8/2017).

MR yang akrab disapa ‘Pak De’ tersebut, ternyata sudah beristri dan memiliki tiga orang anak. MR mengaku tidak tahu bahwa perbuatannya adalah tindak pencabulan.

“Iyaa pak saya mengaku khilaf, saya tidak tahu kalau itu pencabulan,” ucap MR saat diwawancarai dari balik jeruji ruang tahanan Polsek Poasia.

Ia kini menanti sanksi berat dan dijerat Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Laporan: Rian Adriansyah

  • Bagikan