Kades Warinta Diduga Korupsi ADD

  • Bagikan
Nampak Ketua BPD Desa Warinta, La Ode Andi (kanan) saat memberikan keterangan di Kejaksaan Pasarwajo, Senin (7/3/2016). (FOTO: LA ODE ALI/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Kepala Desa (Kades) Warinta Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton, Ridwan, diduga menyelewengkan alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBN tahun 2015 hingga ratusan juta rupiah.Dugaan ini diperkuat dengan sikap sang Kades yang tak mau transparan terhadap penggunaan anggaran tersebut kepada masyarakat dan Badan Pemberdayaan Desa (BPD) Warinta.\”Besaran ADD Warinta tahun 2015 lebih kurang sebesar Rp360 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp240 juta digunakan untuk pembangunan jalan perluasan wilayah desa. Sementara sisanya, sekitar 30 persen digunakan untuk operasional,\” kata Kepala BPD Warinta, La Ode Andi, ketika diwawancarai di salah satu rumah makan di Pasarwajo, Senin (07/03/2016).Menurutnya, pembangunan jalan perluasan wilayah desa itu dinilai banyak terjadi ketimpangan. Diantaranya, taludnya dibuat seperti pondasi rumah dan dibangun di atas tanah timbunan hingga mengakibatkan terjadinya penyempitan jalan dari 4 meter menjadi 3 meter. Kemudian, dekernya juga tidak sesuai dengan yang bestek.Selain itu, alat berat yang disewa selama 5 hari dibayar sebesar Rp5,5 juta per hari, ditambah sewa harian mobil termasuk bahan bangunan. Diperkirakan anggaran yang dikelurkan untuk pembangunan jalan perluasan Desa Warinta tersebut hanya lebih kurang Rp70 juta. Padahal anggaran yang disediakan sebesar Rp240 juta, sesuai usulan bersama masyarakat melalui rapat.\”Jalan itu atas usulan masyarakat, hanya tentang pengelolaan dananya tidak jelas, Pak Desa tidak terbuka. Lalu saya lihat Pak Desa ini dia kerja sendiri, dia turun sendiri, pengelola-pengelolanya tidak ada. Saya kali-kali dengan hariannya mobil tidak sesuai dengan anggaran yang ada, karena dalam anggaran 240 itu yang digunakan sekitar 70 juta lebih saja, yang lainnya tidak ditau,\” ucapnya.Sebagai Ketua BPD Warinta, La Ode Andi mengaku pernah meminta laporan pertanggungwajaban dan RAB kepada Kades, namun tidak diberikan dengan alasan belum ada. Olehnya itu, ketimpangan penggelapan ADD di Warinta tersebut kini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasarwajo agar dilakukan penegakan hukum lebih lanjut.\”Makanya saya mengeluh ini karena Pak Desa juga dia tidak terbuka. Dana desa ini kan kita tau, untuk memperdayakan masyarakat, tapi apa yang dilakukan Pak Desa ini tidak seperti itu. Tukangnya saja dia cari sendiri,\” katanya.Kasi Intel Kejari Pasarwajo, Tabrani, ketika menerima laporan tentang ketimpangan penggunaan ADD Warinta tersebut mengatakan, akan memanggil Kades Warinta untuk melakukan klafirikasi. Selain itu, juga akan melakukan upaya preventif dengan meminta kepala desa memaparkan penggunaan ADD di hadapan masyarakat dan BPD. Bila ditemukan ada kerugian negara, maka akan proses sesuai hukum yang berlaku.\”Jadi kita akan klarifikasi dulu, upaya preventif juga kita akan lakukan dengan mempertemukan kepala desa dan masyarakat. Kalau ada kerugian negara, maka kita akan tindak lanjuti secara hukum,\” tegasnya.Sementara itu, Kepala Desa Warinta, Ridwan, ketika dikonfirmasi mengungkapkan, pengelolaan ADD yang dilakukan sudah sesui dengan petunjuk teknis yang ada.

Terkait dengan pembangunan jalan perluasan wilayah desa, kata dia, telah dikerjakan dibawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Buton. Sehingga bila ada kesalahan, pasti pekerjaannya tidak akan disetujui.\”Intinya pengelolaan ADD itu kita sudah lakukan sesui petunjuk. Pengerjaan jalan itu kan kita diawasi juga oleh pengawas dari PU, jadi informasi-informasi miring itu tidak benar,\”bantahnya.(A)Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan