Kajati Sultra Baru Prioritas Kasus Korupsi Kepala Daerah

  • Bagikan
ILUSTRASI (INT)

SULTRAKINI.COM, KENDARI – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang baru, S Djoko Sosilo berencana mengekspose dan melanjutkan penuntasan kasus tindak pidana korupsi yang masih mengendap di masa Andi Nurwina menjabat Kajati Sultra.Beberapa kasus korupsi yang akan menjadi prioritas untuk diproses kembali adalah yang melibatkan beberapa kepala daerah di Sultra.”Setelah resmi berkantor saya akan membentuk tim yang melibatkan tim lama untuk mengeksposes lagi kasus-kasus korupsi mana saja yang belum ditindak lanjuti, termasuk yang anda (wartawan) sebut tadi, yaitu kasus yang melibatkan kepala-kepala daerah, kita akan urai satu persatu,” tegas Djoko saat ditemui wartawan usai acara Sertijab di Hotel Clarion Kendari, Selasa (29/12/2015) malam.Ia juga menegaskan, tidak ada keragu-raguan dalam memproses sebuah kasus. Termasuk meminimalisir terjadinya SP3 (surat perintah pemberhentian penyelidikan) pada sebuah kasus.”Mudah-mudahan kalau saya tidak ragu-ragu. Kalau SP3 itu tergantung kasusnya, SP3 itukan dimuat dalam KUHP bahwa perkara tidak cukup bukti, kemudian perkara tersebut bukan tindak pidana atau terdakwanya meninggal dunia, nah itu yang akan di SP3,” tegasnya.Menurutnya tidak ada alasan untuk  SP3 sebuah kasus jika seluruh berkasnya dan syaratnya lengkap.”Kalau memenuhi syarat kenapa harus di SP3, tapi mudah-mudahan kalau saya sendiri, akan menyeleseikan kasus dengan baik dan tidak ada keragu-raguan didalamya,” katanya.Kajati sebelumnya, Andi Nurwinah mengakui masih ada beberapa kasus yang belum sempat diseleseikan selama ia menjabat, karena tengah dalam proses pengumpulan data dan penyelelidikan, termasuk diantaranya adalah kasus korupsi. Namun sayangnya, saat dikonfirmasi lebih lanjut, ia enggan menyebut berapa jumlah kasus yang masih menjadi PR Kejati. “Masih ada kasus yang belum tuntas. Termasuk kasus korupsi,  jumlahnya tidak terlalu banyak lah,” ujarnya.Ia berharap, Kepala Kejati Sultra baru bisa menyelesaikan sejumlah kasus yang belum sempat dituntaskan Serta dapat membawa perubahan yang lebih baik di tubuh Kejati Sultra.Hal sama juga diungkapkan Gubernur Sultra Nur Alam. Ia mengatakan, dibutuhkan kerjasama yang baik seluruh pihak untuk bisa menegakkan hukum di Sultra termasuk pemberantasan tindak pidana korupsi.”Jika kita bekerjasama, antara pemerintah, Kejati, Polda, Korem dan instansi lain berjalan bersama. 90 persen akan mampu menyeleseikan keraguan dan kecurigaan masyarakat terhadap kesalahan-kesalahan pemerintah selama ini,”  ujarnya.Nur Alam mengatakan, selama ini kerjasama dengan seluruh forum koordinasi kepala daerah terjalin dengan harmonis dan baik untuk melaksanakan tugas memajukan daerah.

Laporan : Wiwid Abid Abadi
Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan