Kepala PDAM Baubau Terancam Ditersangkakan Kasus Pencemaran Nama Baik

  • Bagikan
Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) meningkatkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Kepala PDAM Baubau, berinisial LS dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Dalam waktu dekat penyidik terlebih dahulu akan memeriksa saksi ahli bahasa dan ahli IT, selanjutnya agenda gelar perkara untuk menentukan status LS dari saksi sebagai tersangka,” ujar Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, Kamis (9/11/2017).

Sedikitnya, lima saksi telah diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan sehubungan kasus tersebut. “Sebelum kasus ini dinaikkan ketahap penyidikan, penyidik sudah memeriksa terlapor yakni LS, kemudian Wali Kota Baubau dan beberapa orang lainnya,” lanjut Dolfi.

Untuk diketahui, LS dilapor oleh Wali Kota Baubau, AS Thamrin pada September 2017 terkait dugaan pencemaran nama baik melalui grup media sosial WhatsApp. Salah satu kata tertulis dalam tulisan yang disebar LS, yakni Dajal yang diduga mengandung unsur memojokkan dan menjatuhkan martabat AS Thamrin.

Namun kepada kepolisian, LS mengaku tulisan tersebut didapatinya dari salah seorang rekannya sebelum disebarkan di grup WhatsApp.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan