KPU Sultra: Tes Kesehatan Syarat Mutlak Kelulusan Pertarungan Pilkada 2018

  • Bagikan
Ketua KPU Sultra, Hidayatullah. (Foto. Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara (Sultra), memperketat seleksi bakal pasangan calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018. Seluruh Balon yang dinyatakan lolos dalam pendaftaran, wajib mengikuti tes kesehatan pada 8-15 Januari 2018.

Ketua KPUD Sultra, Hidayatullah mengatakan berdasarkan rekomandasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), RSU Bahteramas Sultra ditunjuk sebagai satu-satunya rumah sakit untuk tes kesehatan oleh para Balon kepala daerah.

“Kita sudah berkoordinasi dengan IDI Sultra terkait penunjukan rumah sakit untuk tes para Balon Kepala daerah baik bupati, wali kota maupun gubernur. Pemeriksaan tes kesehatan itu akan dilaksanakan oleh tim dokter, psikologi dan BNN,” ujar Hidayatullah, Jumat (5/1/2018).

Tes kesehatan merupakan syarat mutlak untuk menentukan kelulusan para Balon kepala daerah untuk bertarung di Pilkada serentak mendatang.

“Hasil tes ini sangat menentukan bakal calon bisa lolos atau tidak. Selanjutnya jika ada bakal calon yang positif narkoba atau dinyatakan tidak sehat jasmani atau rohani, secara otomatis bakal calon terancam gugur dan harus diganti,” terangnya.

Hidayatullah menegaskan kepada seluruh Balon kepala daerah untuk tidak main-main terkait dukungan partai. Pihaknya juga hanya akan mengkoordinir dukungan partai yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

“Karena yang akan KPU akan lakukan adalah terkait dukungan ketua umum, sekretaris jenderal dan kepengurusan yang telah disahkan oleh Kemenkumham,” tegasnya.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan