Menunggak Pajak 74,2 Miliar, KPK dan Pemda Pasangkan Plang Pemberitahuan PT VDNIP

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Koordinasi dan Supervisi wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendampingi Bapenda Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe dan Bapenda Pemprov Sulawesi Tenggara menyegal PT VDNIP dengan pemasangan plang pemberitahuan menunggak pajak, Rabu (7 Juni 2023).

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan sesuai dengan tugas KPK melakukan pendampingan terhadap Pemda terkait dengan optimalisasi pendapatan atau penerimaan negara salah satunya pajak. Dari situ, mendapatkan informasi bahwa PT VDNIP masih menunggak pajak ke daerah, yaitu pajak penerangan jalan ke Pemda Konawe dan pajak air di Pemprov Sultra.

“Tunggakan pajak penerangan jalan untuk Kabupaten Konawe dari Rp48,9 milar rupiah, baru dibayar sebesar Rp620 juta rupiah, masih ada tunggakan sebesar Rp48,2 miliar rupiah. Kemudian, tunggakkan pajak air permukaan kepada Pemerintah Provinsi Sultra sebesar Rp26 miliar rupiah,” ungkapnya, usai memasangkan plang tunggakan pajak di sisi kanan pintu gerbang masuk PT VDNIP.

Tunggakan pajak air permukaan tanah ini terhitung sejak berdirinya PT VDNI Park di Morosi, Kabupaten Konawe. Bapenda Provinsi Sultra bahkan mencatat perusahaan pemurnian nikel ini merupakan penyumbang terbesar tunggakan pajak di Sultra.

Dikatakannya, terkait tunggakan pajak tersebut PT VDNIP sudah seringkali di surati, sekitar 4 sampai 6 kali oleh Bapenda Sultra maupun Konawe untuk dilakukan pembayaran tapi hingga kini belum diindahkan.

“Tidak pernah ada solusi, selalu tarik menarik dan tidak pernah dibayar sekalipun,” katanya.

Dian Patria menegaskan, jika ditelaah lebih jauh, sebenarnya masih banyak potensi-potensi sumber pajak lain yang harus di keluarkan oleh perusahaan, seperti potensi pajak restoran kalau ada, potensi pajak IMB, maupun potensi pajak dari Imtak. Pasalnya berdasarkan informasi orang asing yang dilaporkan sebesar 560 orang.

“Tentu kita tidak hanya bicara uang disini, tapi kita bicara bagaimana perusahaan-perusahaan ini taat pajak, karena kita dukung investasi, KPK sangat mendukung dan memastikan bagaimana investasi itu bermartabat, dan Pemda profesional dalam melakukan tugasnya,” tuturnya.

Dijelaskannya, pemasangan plang ini dilaksanakan untuk mendukung kemandirian fiskal, karena melihat prostur APBD Kabupaten Konawe ataupun Provinsi Sultra sudah tidak menggembirakan dan seringkali pemerintah kabupaten maupun provinsi berharap anggaran di APBN padahal banyak potensi-potensi daerah, hanya tidak dimaksimalkan.

“Pemerintah daerah kita, 82 persen masih tergantung dana dari pusat, padahal katanya Provinsi dan kabupaten ini kaya akan tambang, tapi ternyata sangat tergantung dari dana dari pusat. Jumlah orang miskin berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) itu paling banyak di Konawe dan Kolaka, padahal disini paling banyak sumber daya alamnya,” ujarnya.

KPK berharap agar dengan pemasangan plan ini ke depan ada solusi terbaik dan tidak terulang lagi penunggakan pajak seperti ini di perusahaan-perusahaan.

“Jadi ini pemasangan plang dari Pemda, kita hanya dampingi, dan kami juga dapat dukungan dari Kejati Sultra, intinya adalah plang ini memberikan tanda bahwa tempat ini masih menunggak pajak daerah. Plang pemberitahuan ini hanya bisa dicopot, jika uang atau pajak sudah dibayarkan,” tegasnya lagi.

Dian Patria menegaskan kepada Pemda atau pihak lain yang berwenang, kalau tidak dibayarkan pajaknya nanti bisa dilakukan reklaiming atau penyanderaan oleh juru sita untuk dilakukan penyitaan, atau dengan cara tax clearance tidak bisa melakukan urusan A, B, C, dan D.

“Kita akan coba nanti dengan Kementerian, jika ada pelaku usaha yang tidak patuh pajak misalkan di daerah Sultra ini, tolong Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP), Bea Cukai, tidak berikan dokumen ekspor atau dokumen surat perintah berlayar. Itu salah satu opsi-opsi yang bisa dilakukan, dikunci disana,” bebernya.

Menyikapi tunggakan pajak ini, PT. VDNI Park hanya berjanji akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Saya sampaikan tunggakan ini sudah dari tahun 2021, mau koordinasi apa lagi? bahkan dari Bapenda Sultra sudah seringkali disampaikan tidak pernah direspon dengan baik. Tadi jawaban mereka (PT.VDNI) hanya singkat, kita akan dikoordinasikan,” pungkasnya.


Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan