Polres Konawe Usut Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah PT KPP di Morosi

  • Bagikan
Dua karyawan PT KPP saat menjalani pemeriksaan di Unit III Reskrim Polres Konawe. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Dugaan penggelapan sertifikat tanah milik warga Desa Kapoiala Baru, Kecamatan Bondoala oleh PT Konawe Putra Propertindo (KPP), kini ditangani Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe.

Kapolres Konawe, AKBP Muh. Nur Akbar, SIK., SH., MH., melalui Kasat Reskrim, IPTU Rachmat Zam-Zam, SH menuturkan, kasus tersebut awalnya dilapor warga ke Polsek Bondoala. Namun atas atensi pimpinan, pihaknya langsung mengambil alih kasus tersebut untuk diselidiki.

Rachmat mengungkapkan, kasus tersebut bermula saat pihak PT KPP membeli lahan warga untuk kepentingan pembangunan perusahaan industri nikel. Masyarakat pun memberikan sertifikat mereka ke perusahaan yang bersangkutan.

Hal yang menjadi masalah adalah lahan yang dibeli tidak seluas tanah yang ada di sertifikat. Dalam artian, sertifikat warga yang diberikan kepada pihak perusahaan adalah sertifikat induk yang seharusnya dipecah.

“Jadi misalnya, lahan yang dibeli itu hanya 30 meter persegi. Tapi sertifikat yang diambil itu ada satu hektar. Lahan itulah yang kemudian diberikan ke Virtue (PT Virtue Dragon Nickel Indistri). Kedua perusahaan ini mitra,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/3/2018).

Sejauh ini, Satreskrim telah memeriksa sekira enam saksi yang merupakan karyawan dari PT KPP. Salah satu yang diperikasa atas nama Chong Fu (warga Tionghoa, red), salah satu unsur pimpinan tapi bukan direktur utama.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka (pihak KPP, red) mengakui kalau sertifikat lahan warga masih ada di tangan direktur perusahaan. Saksi juga mengakui kalau sertifikat itu hingga kini belum mereka pecah,” jelasnya.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan akan melaporkan kasus tersebut ke pusat. Selanjutnya, pihaknya nanti bisa menarik sertifikat milik warga yang dipegang KPP.

“Sejauh ini baru dua aduan warga terkait penggelapan sertifikat ini. Kemungkinan nanti masih akan berkembang,” tandasnya.

Pantauan SultraKini.Com pada Senin (12/3/2018), salah seorang karyawan dari PT KPP tampak menyambangi Satreskrim Polres Konawe. Mereka yang hadir ada dua orang. Satunya tampak seperti keturunan Tionghoa dan satunya lagi tampak seperti penerjemahnya. Mereka menjalani pemeriksaan di ruang Unit III Reskrim (untuk pidana umum, red).

Informasi lain yang dihimpun bahwa lahan warga tersebut, awalnya dibeli oleh PT KPP. Selanjutnya, setelah PT. VDNI masuk dan membeli tanah milik KPP dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB). Namun hingga saat ini, PT VDNI belum diberikan sertifikat HGB dari pihak KPP.

 

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan