Sebut SK Parinringi Cacat Hukum, Projo Sentil Komisi I DPRD Konawe

  • Bagikan
Kepala Bidang Otonomi Daerah dan Konstitusi Projo Konawe Projo Konawe, Abiding Slamet. (Foto/ Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)
Kepala Bidang Otonomi Daerah dan Konstitusi Projo Konawe Projo Konawe, Abiding Slamet. (Foto/ Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Pernyataan Komisi I DPRD Konawe yang menuding bahwa SK pemberhentian sejumlah Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) cacat hukum mendapat sorotan dari DPC Pro Jokowi Konawe. Sorotan itu diungkapkan Kepala Bidang Otonomi Daerah dan Konstitusi Projo Konawe Projo Konawe, Abiding Slamet.

Abiding mempertanyakan pernyataan Komisi I DPRD Konawe dalam sebuah hearing yang berlangsung, Kamis (5/7/2018). Ketika itu, sejumlah Pj Kades yang dicopot oleh SK Plt. Bupati Konawe, Parinringin memprotes kebijakan tersebut dan meminta posisi mereka dikembalikan.

Ketua Komisi I DPRD Konawe, Kadek Rai Sudiani, yang memimpin rapat menyebut kalau SK Plt Bupati itu tidak prosedural, sehingga cacat hukum. Pihaknya merekomendasikan agar hal tersebut dibawa ke PTUN. Di sisi lain, DPRD juga akan melakukan komunikasi dengan pimpinan daerah, dalam hal ini Pj Bupati Konawe, Tasman Taewa.

Atas hal tersebut, Abiding menantang Komisi I DPRD Konawe. Menurutnya, yang berhak menyatakan kalau SK Plt Bupati cacat hukum adalah PTUN, bukan DPRD Konawe. Selain itu, kalau memang SK-nya cacat hukum harus dilihat apakah memang ada aturan yang dilanggar.

“DPRD tugasnya legislasi, bukan memutuskan perkara hukum. Kebetulan yang lalu itu saya ikut juga rapatnya juga dan mendengar langsung penyataan-pernyataan dalam hearing itu,” ujar Abiding saat ditemui, Senin (9/7/2018).

Menurut Abiding SK yang dikeluarkan Plt Bupati tentang pemberhentian sejumlah Pj Kades merupakan hak bupati yang tentu telah melakukan penilaian atas aparat di bawahnya. Selain itu juga, beberapa Pj Kades yang diberhentikan memang sudah tepat, khususnya mereka yang bukan ASN. Sebab, Pj Kades memang seharusnya berstatus ASN.

“Ada Pj Kades yang bukan ASN yang ikut diganti, itu sudah tepat. Ada pula yang ASN tapi diganti, ya ini kan merupakan hak mimpinan,” jelasnya.

Laporan: Mas Jaya
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan