Soal Ilegal Logging, Oknum Polsek Wiwirano Ikut Terlibat

  • Bagikan
Gedung Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra. (Foto: Rian Adriansyah/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Upaya penyelundupan 200 kubik kayu hasil pembalakan liar dari Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, berhasil digagalkan oleh Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra pada (9/3/2017) lalu. Kini satu demi satu pihak yang terlibat mulai mencuat ke permukaan.

Salah satu pihak yang terlibat dalam praktek ilegal tersebut adalah oknum polisi dari Polsek Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara.

“Oknum polisi tersebut berinisial YUS, kita masih dalami apa perannya dia. Kita bakalan panggil oknum polisi tersebut dalam waktu dekat,” terang Kasubdit Tipidter Polda Sultra, AKBP Hartono, S.IK, Jumat (17/03/2017).

Sebelumnya, pemilik kayu berinisial ZA ikut diamankan saat operasi penyelundupan tersebut. Dan kini, pria asal Kecamatan Langgikima, Konawe Utara itu ditahan di Polda Sultra.

Laporan: Rian Adriansyah

  • Bagikan