SULTRAKINI.COM: KENDARI – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat (AMPR) Provinsi Sulawesi Tenggara menuntut kasus korupsi yang menjerat Wakil Ketua DPRD Muna, La Ode Muhammad Arwin segera dituntaskan Pengadilan Negeri Tipikor Kendari.
Kasus La Ode Muhammad Arwin, yakni dugaan korupsi percetakkan sawah di Kabupaten Muna yang berdasarkan audit BPKP ditaksir merugikan negara Rp 2,1 miliar. Bahkan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai terdakwa, namun tak kunjung ditahan.
Menurut Ketua AMPR Sultra, Naim, proses sidang atas kasus tersebut telah berjalan awal Desember 2017. Tetapi ketidakpastian penahanan La Ode Muhammad Arwin, mengarahkan mereka mengadukan kasus tersebut ke Pengadilan tinggi Sultra guna mengevaluasi status terdakwa.
“Datangnya kami meminta agar Pengadilan Tinggi mengevaluasi status terdakwa dan supaya ditahan dan ditempatkan di rutan, sebab ini bukanlah kasus kecil,” Selasa (20/2/2018).
Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi Sultra, I Gede Suarsana menanggapi dengan terbuka akan aduan itu. “Kami akan melakukan pengawasan dan pembinaan jika seandainya ada terjadi kejanggalan pada kasus tersebut,” ucapnya.
Laporan: La Ode Aliakbar