SULTRAKINI.COM: KENDARI– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari yang ingin berpartisipasi dalam kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota, diwajibkan untuk mengajukan cuti terlebih dahulu.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Kendari, Adriana, saat ditemui di Kantor DPRD Kendari pada Senin, 7 Oktober 2024.
“Menurut Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, anggota Dewan tidak diperbolehkan mengikuti kampanye tanpa surat cuti dari pimpinan DPRD,” ungkapnya.
Adriana menjelaskan, sebelum mengikuti kampanye, anggota DPRD harus mengajukan permohonan cuti kepada Ketua DPRD. Setelah itu, Ketua akan mengeluarkan surat keterangan cuti yang ditujukan kepada fraksi atau partai masing-masing.
“Prosesnya, anggota DPRD harus mengajukan cuti ke Ketua, dan setelah disetujui, Ketua akan memberikan surat keterangan yang menegaskan bahwa mereka cuti untuk mengikuti kampanye,” jelasnya.
Hingga saat ini, pihaknya belum menerima permintaan cuti dari anggota DPRD Kendari yang ingin ikut kampanye Pilkada 2024.
Adriana juga mengingatkan anggota DPRD yang terlibat dalam kampanye agar segera mengajukan cuti untuk menghindari masalah di kemudian hari.
“Sebaiknya, anggota yang menjadi juru kampanye bagi pasangan calon yang mereka dukung wajib mengajukan cuti,” tambahnya.
“Mengenai sanksi, hingga kini belum ada tindakan di DPRD Kendari, kami akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh KPU Sultra,” tutupnya.
Laporan: Riswan