SULTRAKINI.COM: KONAWE – Keberadaan baliho-baliho liar di Konawe makin marak saja. Meski terpasang pada fasilitas umum pemerintah, baliho tersebut ternyata tidak berbayar.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Konawe, Nisbahurrahim. Menurutnya, baliho atau baner yang masuk dalam kategori berbayar adalah yang terpasang pada papan iklan yang disediakan pemerintah. Selain yang terpasang pada papan resmi periklanan, kata dia belum di pungut biaya.
“Mereka yang pasang pakai baloknya sendiri itu belum kami pingut pajaknya,” jelasnya.
Pria berkacamata itu menerangkan, terkait masalah tersebut ia juga telah berkonsultasi dengan Pemkot Kendari. Kata dia, di kota madya pun belum memberlakukan pajak atas baliho yang kerap terpasang liar. Meskipun menggunakan fasilitas umum.
“Kita belum ada peraturan untuk itu. Tapi kedepannya mungkin akan kita buatkan. Selain untuk menertibkan juga untuk menambah PAD kita tentunya,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini Calon Bupati (Cabup) Konawe tengah gencar-gencarnya memasang baliho atau pun baner. Hal itu bisa dilihat di beberapa perempatan jalan, pinggir jalan dan ada juga yang memasang di median jalan. Sebagian baliho tersebut terpasang pada area yang merupakan fasilitas milik negara.