Abu Hasan Tunggu Penetapan OPD Baru Rombak Kabinet

  • Bagikan
Bupati Buton Utara (Butur), Abu Hasan.Foto: Harto Nuari/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: BUTON UTARA – Bupati Buton Utara (Butur), Abu Hasan tak mau tergesa-gesa melakukan perombakan kabinet. Pasalnya, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang organisasi perang daerah (OPD) belum diparipurnakan oleh DPRD sebagai lembaran daerah.

Menurut Abu Hasan, ada aturan, norma, sistem dan mekanisme yang harus dilalui sebelum melakukan mutasi pejabat esolon. Apalagi di era Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini, aturannya berbeda dengan sebelumnya.

“Kalau sebelum ASN itu kan cukup hanya Baperjakat,” kata Abu Hasan saat ditemui di kantor DPRD Butur, Rabu (5/10/2016).

Dijelaskan, saat ini mutasi harus dilakukan dengan open weading atau lelang jabatan secara terbuka. Ini maksudnya untuk memperpanjang mata rantai pelaksanaan birokrasi.

“Mestinya sudah selesai ini (mutasi, red). Tapi kita harus menunggu tahap demi tahap sesuai dengan perencanaan pantia,” tandasnya.

Yang ke dua, lanjut mantan Kabag Ortala Provinsi Sultra ini, pihaknya masih terkendala oleh OPD yang belum selesai dibentuk. Sebab, OPD merupakan acuan ketika menetapkan tugas pokok dan fungsi serta struktur organisasi.

“OPD itulah yang akan jadi acuan saya dalam rangka untuk promosi, mutasi, mungkin juga demosi pejabat perangkat daerah,” paparnya.

Ia melanjutkan, setelah selesai penetapan OPD, baru bisa dimulai mengumumkan SKPD mana yang harus dilelang. Karenà tidak semuanya dilelang. Khususnya perangkat daerah yang baru terbentuk harua dilelang. “Mau tidak mau, karena belum ada pejabatnya, maka harus dilelang,” katanya.

Terkait SKPD yang ada pejabatnya, Abu Hasan belum menentukan sikap. Apakah akan dipertahankan atau digeser ke posisi lain. Sebab, dalam aturan kepegawaian, seorang pejabat tinggi pratama esolon II, paling lama 5 tahun diposisinya, setelah itu dipindahkan ke posisi lain.

“Kalau yang lainnya mungkin ada pertimbangan. Apakah kita mau menetapkan yang lama atau mau menggesernya ke tempat yang lain. Karena aturan kepegawaian itu, seorang pejabat tinggi pratama esolon II. Sebetulnya, paling lama 5 tahun diposisinya, setelah itu dipindahkan ke posisi lain,” tuntasnya.

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan