Anggota DPRD Butur ini Jadi Tahanan Kejari Muna Atas kasus Ilegal Logging

  • Bagikan
Tersangka Herman Yanto alis Boby (baju hijau), saat digiring ke mobil tahanan Kejari Muna (foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA- Tersangka kasus illegal logging Anggota DPRD Buton Utara, Herman Yanto, resmi jadi tahanan Kejari Muna.

Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Badrud Tamam mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap I dari Kejati Sultra. Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU), melakukan penahanan pada pelaksanaan tahap II, yaitu tahap penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB).

“Saya sudah perintahkan Kepada JPU atas perkara ini, untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Raha. Penahanan tersangka telah memenuhi syarat secara objektif dan subjektif. Selain itu (penahanan)guna mempercepat pelaksaan proses persidangan,” terangnya, Kamis (09/02/2017).

Pantauan SULTRAKINI.COM, sekitar pukul 11.00 Wita, tersangka Herman Yanto alias Boby, dikawal oleh dua penyidik Polda Sultra hingga di Kantor Kejari Muna. Tersangka yang didampingi lawyernya itu, langsung menjalani pemeriksaan lanjutan secara tertutup di ruang Kepala Seksi Pidana Umum. Usai dinyatakan sehat dari hasil tes kesehatan di klinik Kejari Muna dan menandatangani Berita Acara Penahanan (BAP) , Boby langsung digiring ke mobil tahanan menuju Rutan Klas II B Raha sekitar pukul 14.00 Wita.

Lebih lanjut, kata Badrud Tamam, sesuai dengan pasal yang disangkakan, tersangka dijerat pasal 83 ayat 1 huruf (b), junto pasal 12 huruf (e), Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 1 tahun. Dan denda Rp 500 juta, maksimal Rp 2,5 miliar,” tutupnya.

Sebelumnya, tersangka ditangkap pada 25 November 2015 lalu sekitar pukul 06.00 Wita, di Pasir Putih, Desa Damai Laborona Kecamatan Banduguna, Kabupaten Buton Utara.

Penangkapan itu, sesuai dengan SPDP nomor B/51/11/2015, tanggal 30 November 2015, atas kepemilikan yang tidak dilandasi atas hak terhadap kayu jenis campur sebanyak 2010 Batang.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan