Cuti Bersama Tidak Berlaku Bagi Satpol PP Buton

  • Bagikan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buton, La Madi. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Instansi Satuan Polisi Pamong Praja Buton tidak berlaku cuti bersama Idul Fitri 1438 Hijriah. Sedangkan cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) mulai 23-30 Juni 2017 di Kabupaten Buton, Kamis (15/6/2017).

Kepala Satpol PP Kabupaten Buton, La Madi mengatakan anggotanya tetap bekerja seperti biasa hingga enam hari pasca lebaran. Hal itu dilakukan demi menjalankan tugas dan kewajibannya dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kita tidak libur, walaupun PNS lain mereka libur, karena di hari-hari menjelang dan sesudah lebaran pas rame-ramenya pasar,” terang La Madi.

Terkait hal itu, pihaknya akan disiagakan pada sejumlah titik khususnya tempat-tempat rawan kecelakaan seperti simpang tiga Kaongke-Ongkea, pasar Sabho, pasar Kaloko dan simpang tiga Lapodi serta lokasi lainnya di Kabupaten Buton.

“Khusus di Kecamatan Pasarwajo karena merupakan ibukota Kabupaten Buton, maka anggota yang kita siapkan sebanyak 60 orang,” jelasnya.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan