Dipindahkan, Ini Lokasi TPS PSU di Muna

  • Bagikan
Anggota KPUD Muna, Andi Arwin.(Foto: Anuardin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna memindahkan lokasi TPS Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kepala Daerah Muna di tempat yang lebih luas. Pemindahan tersebut dilakukan setelah meminta saran dan pertimbangan dari pihak kepolisian.

 

Lokasi ketiga TPS tersebut yaitu, TPS 4 Kelurahan Raha 1 ditempatkan di Gedung Olah Raga Raha, TPS 4 Kelurahan Wamponiki ditempatkan di Sarana Olah Raga La Ode Pandu, dan TPS 1 Desa Marobo ditempatkan di lapangan sepak bola setempat.

 

Penempatan lokasi 3 TPS tersebut juga telah disepakati bersama dengan pihak pasangan calon, Panwas dan Kepolisian.

 

“TPSnya kita pindahkan, karena lokasi pertama pemilihan 9 Desember 2015 lalu memang tidak memenuhi syarat. Ini kami lakukan setelah kami minta pertimbangan dari pihak keamanan, manakala terjadi yang kita tidak inginkan pihak kepolisian bisa mengantisipasinya. Karena tentu berbeda juga dengan lokasinya sempit,” jelas anggota KPUD Muna, Andi Arwin.

 

Menurutnya, berdasarkan peraturan KPU nomor 10 tahun 2015, masing-masing pasangan calon mengutus saksi maksimal 2 orang dalam pelaksanaan PSU nanti. Namun dalam penandatanganan berita acara, hanya diwakili oleh satu orang.

 

\”Untuk masing-masing saksi paslon, diberi maksimal 2 orang di TPS. Nanti satu saja yang bertandatangan berita acara, dan saksi ini harus ada mandat dari paslon masing-masing,” pungkasnya.(C)

 

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan