Dukung PEN, OJK Sebut Empat Fokus Area TPAKD Bangun Akses Keuangan Daerah

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan lembaga jasa keuangan berkomitmen untuk terus melakukan berbagai upaya dan inovasi guna meningkatkan akses keuangan masyarakat di daerah. Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo dalam Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2020 yang digelar secara virtual.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Fredly Nasution, mengatakan Presiden Jokowi mengapresiasi keberadaan dan kerja keras TPAKD yang selama ini menjadi wadah koordinasi antar-instansi dan stakeholders dalam meningkatkan akses keuangan di daerah.

Presiden menyatakan, peningkatan akses keuangan masyakarat penting untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah, mendorong keadilan sosial, mendorong peningkatan kesejahteraan, dan taraf hidup rakyat banyak melalui inklusi keuangan.

Fredly menyembutkan, terdapat empat cara extraordinary disampaikan Presiden.

Pertama, lebih agresif, lebih inovatif dalam meningkatkan literasi keuangan, meningkatkan pengetahuan, meningkatkan minat, dan meningkatkan kepercayaan terhadap industri keuangan.

Kedua, TPAKD harus lebih aktif terlibat mendorong pendirian kelompok-kelompok usaha, seperti kelompok-kelompok tani, terutama koperasi, sekaligus mendorong cara-cara korporasi yang dilakukan oleh koperasi masyarakat.

Ketiga, penguatan infrastruktur percepatan akses keuangan, seperti pendirian Jamkrida, pendirian lembaga keuangan mikro, penyediaan agen bank di setiap desa, termasuk percepatan untuk penerbitan obligasi daerah.

Keempat, meningkatkan inklusi keuangan di daerah-daerah yang masih pasif terutama untuk rakyat kecil dan UMKM melalui pengembangan program KUR, kredit ultra mikro, Bank Wakaf Mikro, dan lain-lain.

Khusus di Sultra, baru dua TPAKD yang terbentuk, yaitu TPAKD Provinsi Sultra dan TPAKD Kabupaten Konawe Selatan.

“Untuk program TPAKD yang terkait pemulihan ekonomi di Sultra melakukan program Business Matching, melawan rentenir termasuk upaya efisiensi/optimalisasi BPR milik daerah melalui konsolidasi/merger dan pembentuka Jamkrida,” terang Fredly, Jumat (11/12/2020).

Sementara TPAKD Konawe Selatan berupaya melakukan program Kredit Hindari Rentenir dan Budaya Lestari Semesta (Kredit Hebat) dalam progres perampungan di tengah pandemi Covid-19 ini.

“Pemda Konsel punya komitmen kuat memajukan petani dan mengembangkan sektor pertanian untuk kemajuan perekonomian daerah, sedangkan TPAKD Provinsi Sultra juga terus berupaya mempercepat terwujudnya program pemulihan ekonomi,” jelasnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso juga menjelaskan sampai Desember 2020 dibentuk 224 TPAKD, terdiri dari 32 provinsi dan 176 kabupaten/kota yang melakukan berbagai program sejalan dengan mendukung program pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Adapun beberapa program TPAKD dilakukan bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, yaitu program KUR Klaster, Jaring, Lakupandai, Bumdes Center, Bank Wakaf Mikro, Simpanan Pelajar, Satu Pelajar Satu Rekening dan program keuangan inklusif lainnya.

Kemudian untuk memperluas akses pembiayaan bagi pengusaha UMKM, OJK menginisiasi berbagai terobosan pengembangan ekosistem berbasis digital melalui pengembangan aplikasi seperti KURBali, BWM Digital dan UMKMMU. Keseluruhan upaya ini dikoordinasikan implementasinya di daerah oleh TPAKD.

Rakornas TPAKD tersebut, diluncurkan Roadmap TPAKD 2021-2025 yang yang memuat strategi dan arah kebijakan pengembangan TPAKD untuk lima tahun ke depan.

Roadmap ini disusun bersama OJK, Kemenko Bidang Perekonomian (Sekretariat Dewan Nasional Keuangan Inklusif), Kementerian Dalam Negeri, dan didukung oleh Asian Development Bank.

Sesuai tujuan awal TPAKD, roadmap TPAKD mengutamakan sinergi berbagai pihak terkait dalam meningkatkan ketersediaan berbagai produk serta layanan keuangan formal secara konsisten yang juga bertujuan mendorong peningkatan produktivitas ekonomi masyarakat.

Dalam Rakornas TPAKD 2020 yang juga dihadiri Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank Indonesia itu diberikan pula TPAKD Award kepada empat TPAKD tingkat provinsi, empat TPAKD tingkat kabupaten/kota, dan dua TPAKD pendatang baru. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan