Jemaah Haji Indonesia Batal Berangkat di 2021, Bagaimana Uang Jemaah?

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: almahnoor.com)

SULTRAKINI.COM: Penyelenggaraan haji Indonesia 1442 H/2021 M resmi dibatalkan Kementerian Agama RI, Kamis (3/6/2021). Sejumlah hal menjadi alasan haji kembali dibatalkan. Lalu bagaimana dana jemaah?

Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatasan Keberangkatan Jemaah Haji menjadi penguat penyelenggaraan haji tahun ini dibatalkan.

Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas, mengaku pemerintah memilih tidak memberangkatkan jemaah lantaran masih pandemi Covid-19, sehingga keselamatan jiwa jemaah lebih diutamakan dan harus dikedepankan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tegasnya di Jakarta, Kamis (3/6/2021) dilansir dari laman Kemenag.

Keputusan pembatalan diakui Gus Yaqut melalui kajian mendalam, serta pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021. Bahkan, anggota dewan menghormati pilihan Kemenag yang akan diambil pemerintah dengan mencermati aspek keselamatan jemaah, teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil otoritas Pemerintah Arab Saudi.

Kebijakan pembatalan penyelenggaraan haji juga akan disosialisasikan dan dikomunikasikan ke publik secara masif.

“Semalam, kami juga menggelar pertemuan virtual dengan MUI dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan ini. Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan. Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah,” tutur Menag.

“Atas dukungan Komisi VIII, K/L terkait, dan juga ormas Islam, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya,” tambahnya.

Pemerintah menilai, pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi dapat mengancam keselamatan jemaah. Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukan penurunan yang signifikan.

Menurut Menag, agama mengajarkan, bahwa menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan. Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama.

“Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19,” ucapnya.

Pemerintah Arab Saudi

Di sisi lain, Pemerintah Arab Saudi, kata Menag, sampai hari ini bertepatan dengan 22 Syawal 1442 H juga belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.

“Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara mendapat kuota karena penandatanganan nota kesepahaman memang belum dilakukan,” tegas Menag.

(Baca juga: Pemerintah Arab Pastikan Penyelenggaraan Haji 2021)

Kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, berbagai persiapan yang dilakukan, belum dapat difinalisasi. Untuk layanan dalam negeri, misalnya kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.

Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, belum bisa difinalisasi karena belum ada kepastian besaran kuota, termasuk skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya.

“Itu semua biasanya diatur dan disepakati dalam MoU antara negara pengirim jemaah dengan Saudi. Nah, MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M itu hingga hari ini belum juga dilakukan,” terangnya.

“Padahal, dengan kuota 5 persen dari kuota normal saja waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari,” lanjutnya.

Hal lain menjadi pertimbangan adalah dampak dari penerapan protokol kesehatan yang diberlakukan secara ketat oleh Saudi karena situasi pandemi. Pembatasan itu bahkan termasuk dalam pelaksanaan ibadah.

Berkaca pada penyelenggaraan umrah awal tahun ini, pembatasan itu antara lain larangan salat di Hijir Ismail dan berdoa di sekitar Multazam. Shaf saat mendirikan salat juga diatur berjarak. Ada juga pembatasan untuk salat jemaah, baik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

“Pembatasan masa tinggal juga akan berdampak, utamanya pada penyelenggaraan Arbain. Karena masa tinggal di Madinah hanya tiga hari, maka dipastikan jemaah tidak bisa menjalani ibadah Arbain,” terangnya.

Dana Jemaah

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu memastikan dana jemaah haji aman, usai dikeluarkannya kebijakan pembatalan haji.

Dijelaskan Anggito, dana jemaah aman dan tersimpan di bank syariah. Menyangkut kebijakan pembatalan tersebut, BPKH akan melakukan pengelolaan dana jemaah haji batal berangkat sesuai dengan aturan yang terdapat dalam KMA No.660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M.

Pada 2020, tercatat 196.865 orang jemaah haji reguler melakukan pelunasan.

“Dana terkumpul dari setoran awal dan pelunasan adalah 7,5 triliun rupiah,” jelas Anggito.

Sedangkan jemaah haji khusus melakukan pelunasan sebanyak 15.084 orang. Terkumpul dana setoran awal dan setoran lunas sebesar 120,60 juta dolar.

“Tahun itu pula, ada 569 jemaah membatalkan, jadi hanya 0,7 persen. Kemudian yang haji khusus yang membatalkan hanya 162, jadi hanya 1 persen,” ujarnya.

Jika ada jemaah Indonesia batal berangkat dan mengambil biaya perjalanan hajinya yang disetorkan ke pemerintah, Menag mengatakan hal itu bisa dilakukan.

Jemaah bisa memilih mengambil dananya atau tetap disimpan di BPKH untuk dijadwalkan menjadi hemaah haji pada 1443 H/2022 M.

Editor: Sarini Ido
Ilustrasi

  • Bagikan