Kasus Bupati Konkep, Penyidik Temukan Bangunan di Lahan Warga

  • Bagikan
Perumahan milik Pemda Konut yang berdiri di atas lahan sengketa. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), segera memanggil Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Kabupaten Konawe kepulauan (Konkep). Pemanggilan itu sebagai tindak lanjut laporan seorang warga Konkep terhadap bupatinya atas dugaan penyerobotan lahan di Desa Pasir Putih, Kecamatan Wawonii Barat.

Lahan yang diduga diserobot itu seluas 2.060 meter persegi. “Tiga orang saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Ketiganya adalah Kepala Desa Pasir Putih, H, dan dua orang pegawai Dinas Permukiman dan Perumahan Kabupaten Konkep, yakni GF dan M,” terang Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, Rabu (18/10/2017).

Sementara itu dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan empat unit bangunan rumah yang masuk di lahan warga.

“Beberapa hari lalu, tim penyidik turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan terhadap tapal batas bersama kepala BPN Konkep. Hasilnya berdasarkan sertifikat tanah pemilik lahan, memang ada empat unit bangunan rumah yang masuk di lahan warga,” terang Dolfi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Konkep, Amrullah dilaporkan ke SPTK Polda Sultra oleh warganya sendiri pada 23 Agustus 2017 terkait kasus tersebut.

Lahan yang diklaim milik warga itu, kini telah berdiri sebuah kompleks perumahan yang dibangun oleh pemerintah daerah setempat.

(Baca: Dilapor ke Polisi, Bupati Konkep: Dia masih Warga Saya)

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan