Komplotan Maling yang Meresahkan Warga Konawe Akhirnya Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam didampingi Kapolsek Wonggeduku, Ipda Sarif dalam sebuah konfrensi pers (foto: Mas Jaya /SULTRAKINI.COM)
Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam didampingi Kapolsek Wonggeduku, Ipda Sarif dalam sebuah konfrensi pers (foto: Mas Jaya /SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Komplotan maling yang beberapa waktu ini meresahkan warga Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya ditangkap polisi. Mereka yang diamankan terdiri atas tiga orang pencuri dan satu orang penada.

Kapolres Konawe, AKBP Muh. Nur Akbar, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rachmat Zam Zam mengungkapkan, para pelaku aksi pencurian Nuriamin alias Muh. Aril (22), Dimas Supriadi (19), dan Aswadi alias Adi (19). Aril dan Dimas merupakan kakak beradik. Sementara Adi masih sepupu dengan keduanya.

“Jadi ketiganya ini masih berkeluarga semua. Ketiganya berasal dari Konawe Kepulauan,” ujarnya Rachmat dalam sebuah konfrensi pers di aula Mapolres Konawe, Jumat (24/8/2018).

Sementara tersangka lainnya bernama Muh. Yusri alias Uci. Dia merupakan warga Kendari. Keterlibatannya dalam kasus ini adalah sebagai penada barang hasil curian Aril Cs.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku telah beroperasi ditiga daerah, yakni Konawe, Konawe Selatan, dan Kendari. Untuk Konawe sendiri setidaknya ada 15 tempat kejadian perkara (TKP).

“Di Kecamatan Wonggeduku ada 8 TKP, Sampara 1 TKP, Unaaha 2 TKP, Pondidaha 3 dan Wawotobi 1 TKP. Barang buktinya sebagian sudah dijual. Yang berhasil diamankan saat ini ada sejumlah HP dan Laptop,” jelasnya.

Keempat tersangka pencurian yang kerap beroperasi di Konawe, Konawe Selatan dan Kendari (foto: Mas Jaya / SULTRAKINI.COM)
Keempat tersangka pencurian yang kerap beroperasi di Konawe, Konawe Selatan dan Kendari (foto: Mas Jaya / SULTRAKINI.COM)

Modus operandi yang dilakukan para tersangka untuk menggasak rumah korban adalah dengan cara mencuri secara berkelompok. Saat melancarkan aksinya mereka menggunakan sebuah mobil mini bus.

“Rumah korban diintai terlebih dulu dan malam harinya mereka beroperasi dengan mencungkil jendela korban,” terangnya.

Penangkapan terhadap pelaku sendiri melibatkan aparat dari Polres Konawe dan Kendari. Polisi berhasil mengamankan Dimas di rumah Aril, Kelurahan Ranoea, Kecamatan Wawotobi pada Selasa (21/8/2018). Saat penangkapan, tersangka Aril berhasil melarilan diri.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Adi dan Uci di Kendari. Pada Kamis (23/8/2018), aparat kepolisian yang dipimpin langsung Kasat Rekskrim, Rachmat Zam Zam memimpin penangkapan Aril.

“Aril kami tangkap di belakang rumahnya. Itu dilakukan atas kerja sama dengan warga. Saat menangkapan berlangsung warga nyaris merusak dan membakar rumah tersangka. Beruntung berhasil kami cegah,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka pencurian diganjar dengan Pasal 363 subsider 365 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara penadanya diganjar dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. Saat ini keempat tersangka dan barang bukti diamankan Mapolres Konawe.

Laporan: Mas Jaya
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan