KPK: LHKPN bisa Jadi Rujukan Memilih Calon Kepala Daerah

  • Bagikan
Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK RI, Norce Martauli Sitanggang menyampaikan materi LHKPN dalam sosialisasi pemilihan berintegritas di aula kantor KPU Sultra, Rabu (18/4/2018). (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK RI, Norce Martauli Sitanggang menyampaikan materi LHKPN dalam sosialisasi pemilihan berintegritas di aula kantor KPU Sultra, Rabu (18/4/2018). (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, memperingatkan masyarakat mengetahui latar belakang dan rekam jejak para calon kepala daerah, salah satunya memantau harta kekayaan para calon yang akan berlaga di Pilkada serentak 2018. Penekanan pihaknya, disampaikan dalam sosialisasi Komunitas Pemilihan Berintegritas di aula kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK RI, Norce Martauli Sitanggang mengatakan LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan dan penilaian terhadap para calon dari segi kepatuhan dan transparansi.

“Nah, dari data LHKPN itu kita bisa download data harta kekayaan yang dilaporkan oleh calon kepala daerah, kita bisa menilai mana calon yang betul-betul melaporkan dengan jujur atau tidak, tapi itu salah satu instrumen saja dalam menentukan pilihan, masih banyak instrumen lain yang bisa dijadikan acuan,” kata Norce, Rabu (18/4/2018).

Kewajiban menyerahkan LHKPN tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pasal 4 huruf (k) disebutkan calon pimpinan daerah menyerahkan daftar kekayaan pribadi sebagai salah satu syarat pencalonan.

Dilansir dari laman resmi KPK RI, pihaknya bersama KPU sebelumnya telah menandatangani nota kesepahaman tentang kerja sama dalam upaya pemberantasan korupsi pada 24 September 2013. Kerja sama yang dibangun oleh kedua lembaga adalah tentang pelaporan harta kekayaan, penerapan whistleblower sistem, pendidikan, pelatihan, sosialisasi, dan penelitian.

Terdata sampai 26 Maret 2018, baru 67.278 penyelenggara negara yang melaporkan LHKPN. Jumlah ini masih sangat kecil dibandingkan total wajib lapor, yakni 300.000 penyelenggara negara. Jumlah itu yang sudah memuat akun e-LHKPN baru sebanyak 210.816 orang.

Jumlah Wajib LHKPN per Desember 2017 sebanyak 315.561 dengan persentase Kepatuhan LHKPN Nasional sekitar 78 persen. Tantangan terbesar adalah kepatuhan pelaporan harta anggota legislatif daerah yang baru mencapai sekitar 28 persen. Sementara, kepatuhan para wakil rakyat di kalangan legislatif nasional cukup tinggi yakni sekitar 96 persen.

Ditambahkan Ketua KPU Sultra, Hidayatullah, integritas diharapkan bisa tercipta dengan peran masyarakat guna mensukseskan Pilkada serentak 2018.

“Kami minta tidak hanya penyelenggara, tapi peserta dan masyarakat juga harus berintegritas dalam pemilihan ini. Kalau KPU sudah ada yang mengawasi, tapi kalau masyarakat sudah berintegritas pasti pemilihan kita akan berjalan dengan lancar tidak ada lagi proses-proses hukum,” tambahnya.

 

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan