KPK Tetapkan Aswad Tersangka Korupsi Rp 2,7 T, Begini Gambaran Rumahnya

  • Bagikan
Rumah Aswad Sulaiman di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. (Foto: Aplikasi Street View)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan oleh KPK RI. Ia diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir Rp 2,7 triliun.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Aswad terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara. Tindak pidana yang disangkakan tersebut diduga berlangsung pada 2007 sampai 2014.

“ASW (Aswad Sulaiman) ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana yang disangkakan tersebut diduga berlangsung sejak 2007 sampai 2014,” ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Sebelumnya pada 2 Oktober 2017, tim KPK menggeledah rumah pribadi Aswad di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Selama kurang lebih lima jam melakukan penggeledahan, tim KPK akhirnya menyita dua tas besar yang diduga berisi dokumen.

(Baca: Rumah Mewah Mantan Bupati Konut Didatangi KPK)

Sementara pada 3 Oktober 2017, tim KPK bergerak ke Kabupaten Konawe Utara dan menyita sejumlah dokumen dari Ruangan Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Umum di kantor Bupati Kabupaten Konawe Utara. Hal ini untuk melacak penomoran izin tambang di masa Aswad menjabat bupati.

(Baca juga: Selain Menggeledah, Empat Mantan Pejabat Konut Disurati KPK)

“ASW diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, melawan hukum yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,” kata Saut.

Rumah Aswad sendiri yang terletak di Jalan Lumba-lumba saat ini jauh berbeda dengan kondisi sebelum saat menjadi Bupati Konawe Utara. Sebelumnya rumah tersebut tak bertingkat. Hanya dinding tembok dengan cat putih. Di bagian teras depan terdapat pilar bundar dengan cat putih.

Namun setelah menjadi bupati rumah tersebut direnovasi dan menjadi tiga tingkat. Pilar-pilarnya pun telah berubah bentuk menjadi kotak dengan ukuran yang lebih besar. Begitu pula pagar rumah yang saat ini lebih tertutup ketimbang sebelumnya yang hanya jeruji besi di bagian depan.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang sebanding dengan kasus lain, seperti kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik dengan kerugian Rp 2,3 triliun dan kasus BLBI Rp 3,7 triliun.

Atas dugaan tersebut, Aswad terancam melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Laporan: Didul Interisti

  • Bagikan