Skandal Korupsi Nikel Rp 2,3 Triliun Guncang Konawe Utara, Para Terdakwa Hadapi Sidang Pertama

  • Bagikan
Kawasan tambang nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara. Foto: Djufri/SultraKini.com
Kawasan tambang nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara. Foto: Djufri/SultraKini.com

SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Sidang kasus korupsi pertambangan nikel yang mengejutkan di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru dengan pembukaan persidangan terhadap Windu Aji Sutanto, pemilik PT. Lawu Agung Mining (LAM), dan kohortnya.

Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun, dibawa ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, jantung dari permasalahan terletak di Konawe Utara, tempat dimana tindakan ilegal diduga terjadi.

Sidang yang diadakan di Jl Bungur Raya, Jakarta, ini diawasi ketat oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dipimpin oleh Iwan Catur dan Ade Hermawan. Mereka menuntut Windu Sutanto dan sekutunya atas dugaan eksploitasi dan penjualan ore nikel ilegal dari wilayah kaya mineral di Konawe Utara.

Dalam skandal yang mencoreng industri pertambangan di Sulawesi Tenggara ini, ditemukan bahwa PT. Lawu Agung Mining, bersama dengan perusahaan-perusahaan lain seperti PT. Kabaena Kromit Prathama dan PT. Tristaco Mineral Makmur, diduga melakukan penambangan tanpa izin yang sah dari Kementerian ESDM RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Mereka dituduh memalsukan dokumen untuk mengelabui pengawasan dan menjual nikel yang seharusnya menjadi pemasukan negara.

Kasus ini berawal ketika PT. Antam Tbk, pemegang Izin Usaha Pertambangan di wilayah tersebut, mendirikan Unit Bisnis Pertambangan Nikel di Konawe Utara. Namun, PT. Lawu Agung Mining, di bawah komando terdakwa, dilaporkan melakukan penambangan ilegal di lokasi ini, dengan mengorbankan kepentingan negara dan menguntungkan diri sendiri serta pihak-pihak tertentu.

Selain dampak finansial besar bagi negara yang dikonfirmasi oleh audit BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, kasus ini juga menyoroti masalah tata kelola sumber daya alam dan perlindungan lingkungan di Konawe Utara. Para terdakwa menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mencerminkan seriusnya pelanggaran yang terjadi di jantung industri pertambangan Sulawesi Tenggara.

Laporan: Shen Keanu

  • Bagikan