KPUD Mubar: Jadi Abdi Negara, PPK dan PPS Wajib Izin Pimpinan

  • Bagikan
Anggota KPUD Muna Barat, Muh. Taufan pada saat menyampaikan kewajiban PPK dan PPS untuk mengurus surat izin pimpinan untuk melaksanakan tugas. (Foto: Akhir Sanjaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Komisi Pemilihan Umum Daerah Muna Barat (Mubar) menegaskan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melampirkan surat izin selama pimpinan untuk melaksanakan tugas tersebut. Izin berlaku bagi anggota yang mengabdikan diri di salah satu instansi atau lembaga.

KPUD Mubar: Jadi Abdi Negara, PPK dan PPS Wajib Izin Pimpinan

“Bila ada penyelenggara setingkat PPK dan PPS yang menjadi tenaga pengabdi, diwajibkan mengurus surat izin pimpinan. Hal Ini juga dilakukan bagian dari meningkatkan kinerja penyelenggara untuk bekerja sepenuh waktu,” tegas Komisioner KPUD Mubar Muh. Taufan usai pelantikkan PPK dan PPS, Kamis (8/3/2018).

Bukti izin dianggap penting, sebab bagi anggota tidak diluaskan pihak instansi atau lembaga, KPU akan mengevaluasi anggota tersebut atau dinyatakan mengundurkan diri.

“Ini bagian dari salah satu syarat, jadi penyelenggara itu harus kerja sepenuh waktu,” jelas Taufan.

Hal ini diberlakukan sejak 5-12 Maret 2018, usai diumumkan kelulusanya pada 3 Maret lalu.

Salah seorang PPS Desa Lindo, Kecamatan Wadaga, Muh. Taimin mengaku tidak keberatan dengan instruksi tersebut, pihaknya juga berjanji akan menyerahkan izin dari pimpinannya sebelum batas waktu yang ditentukan oleh KPUD Mubar.

Muh. Taimin merupakan salah satu tenaga honorer di SMPN 2 Wadaga di Desa Lindo.

“Lebih baik lagi kalau KPU memberlakukan hal ini, supaya kita bisa kerja maksimal ketika menjadi penyelenggara,” ujarnya.

 

Laporan: Akhir Sanjaya

  • Bagikan