LBH Kendari Sebut Kepolisian Tidak Tepat Awasi Dana Desa

  • Bagikan
Direktur LBH Kendari, Anselmus. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Lembaga Bantuan Hukum Kota Kendari, mengkritik nota kesepahaman antara Kepolisian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam wewenang pengawasan dana desa (DD). Direktur LBH Kendari, Anselmus mengatakan MoU tiga lembaga itu tidak memiliki dasar hukum dan tidak termasuk peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Menurut saya, tidak tepat jika Kepolisian ikut mengambil wewenang mengawasi soal dana desa, karena jelas bahwa tidak ada nomenklaturnya. Disisi lain tugas mereka tidak signifikan dengan penegakan hukum, karena itu nanti bisa berjalan ketika sudah masalah,” ujar Anselmus, Jumat (27/10/2017).

Begitu juga sehubungan MoU yang tidak memiliki dasar hukumnya. “Jadi, MoU itu, tak ada dasar hukumnya. Sementara audit dana desa sudah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kejaksaan di daerah-daerah pun turut mengawasi dana desa dengan ketat,” jelas Anselmus.

(Baca: Pengawasan DD oleh Babinkamtibmas Diharapkan Selamatkan Kades dari Korupsi)

Untuk Diketahui, Polri telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pencegahan, pengawasan, penanganan permasalahan dana desa dengan dua menteri pada 20 Oktober 2017, yakni Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

(Baca: LBH Kendari Dongkrak Pengetahuan Hukum Masyarakat Melalui Pelatihan Paralegal)

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan