Miris, Pasal-pasal RUU KUHP yang Menuai Kontroversi

  • Bagikan
Aksi tolak RKUHP. (Foto: Merdeka.com)
Aksi tolak RKUHP. (Foto: Merdeka.com)

SULTRAKINI.COM: Menjelang pengesahan RKUHP yang menggantikan KUHP menuai banyak kontroversi dari berbagai kalangan mulai dari pengamat politik, civitas akademisi, dan aktivis yang menyuarakan penolakkan terhadap revisi KUHP yang sedang digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut.

Berikut ini pasal-pasal yang dinilai kontroversial dikutip dari draf RUU KUHP.

1. Pasal penghinaan presiden
Pasal 218 ayat 1 berbunyi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Dalam penjelasananya ditegaskan bahwa, sebuah kritikan tidak termasuk penghinaan dan tindak pidana. Yang dimaksud dengan menyerang kehormatannya atau harkat dan martabat diri merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri presiden atau wakil presiden di muka umum, termasuk di dalamnya menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah.

2. Pasal Aborsi
Prinsipnya, semua bentuk aborsi adalah bentuk pelanggaran hukum dan pidana, pelaku yang terlibat akan disanksi dengan hukuman penjara. Namun RUU KUHP memberikan pengecualian bagi korban pemerkosaan, termasuk tenaga medis yang melakukan aborsi tidak dipidana.
– Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
– Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

3. Persetubuhan di Luar Pernikahan Dipidana

RUU KUHP meluaskan makna zina. Pasal 417 ayat 1 berbunyi:

Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

Yang dimaksud dalam penjelasannya yang tidak memiliki ikatan suami istri antara lain:

1. Laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya, begitupun sebaliknya.
2.Laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan, begitupun sebaliknya
3.Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.

4. Pasal Pencabulan Sesama Jenis
Pasal ini dimaknai luas dalam khasus pencabulan baik dalam sesama jenis, sepanjang dilakukan di depan umum.

Berikut bunyi lengkap pasal 421:
1. Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
a. di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
c. yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
2. Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Perbuatan cabul dalam penjelasannya adalah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan, atau perbuatan lain yang tidak senonoh dan selalu berkaitan dengan nafsu birahi dan seksualitas.

5. Pasal Kecerobohan memlihara Hewan
Pasal 340 RKUHP
Dapat dipiadanakan dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana dan denda paling banyak kategori II (denda maksimal Rp 10 juta), setiap orang yang mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya dan menyerang orang atau hewan.

Selain hal di atas, pemilik hewan juga akan dikenai 6 bulan penjara, apabila:
1. menghasut hewan sehingga membahayakan orang;
2. menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta atau gerobak atau yang dibebani barang;
3. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
4. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.

6. Pelaku Kumpul Kebo Dipidana 6 Bulan
Seseorang yang tinggal dalam satu atap tanpa ada hubungan apapun selayaknya suami istri maka akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II (makksimal 10 juta).

7. Hukum Adat
Dalam RUU KUHP harus mengakui adanya hukum adat dan harus mematuhi segala ketentuan hukumnya yang tidak tertulis yang berda di daerah bersangkutan dan menentukan bahwa pelanggaran hukum itu patut dipidana. Dalam hal ini hakim dapat menentukan sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat harus dilakukan dan dijalani oleh pelaku tindak pidana.

8. Gelandangan Didenda Rp 1 juta
Dalam RUU KUHP pasal 432 yang telah dijelaskan bahwa:
setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (Rp1 juta)
“wanita pekerja yang pulang malam dan terlunta-lunta di jalan dan dianggap gelandangan dikenai denda Rp 1 juta”.

Pasal ini juga berlaku bagi pengamen, disabilitas yang disebut sebagai gelandangan dan tukang parkir yang mengganggu ketertiban umum.

9. RUU Pemasyarakatan
Dalam RUU ayat (3) Pasal 43B itu mensyaratkan rekomendasi dari KPK sebagai pertimbangan Dirjen Pemasyarakatan dalam memberikan remisi. Selanjutnya pasal kontroversial dalam RUU tersebut, yakni soal pemberian cuti bersyarat bagi narapidana (Napi). Hak dan cuti bersyarat bagi napi ada di Pasal 9 dan 10. Anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Muslim Ayub mengatakan setiap napi memiliki hak pribadi. Termasuk hak untuk cuti bersyarat.

“Di Pasal 10 sudah jelas bahwasanya hak-hak warga binaan itu sudah ada, hak remisi, asimilasi, cuti bersyarat, kemudian bisa pulang ke rumah, bagian dari itu semua,” kata Muslim, dilansir oleh Merdeka.com Jumat (20/9/2019).

Sumber: Detik.com&Merdeka.com
Laporan: Riswan

  • Bagikan