SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UHO, Maco, mengancam akan kembali melakukan unju krasa dengan menurunkan masa yang lebih banyak lagi, menuntut Kapolri dan Kapolda Sultra dicopot dan mencabut beberapa undang-undang (UU) dan RUU yang kontrofersi.
“Keluarga Besar Mahasiswa UHO tidak akan diam dengan kejadian ini kami akan menggalang kekuatan yang lebih besar lagi dan tetap pada tuntutan awal kami. Dan namun ada beberapa tambahan,” kata Maco, Jumat (27/9/2019).
Tuntukan yang akan kembali disuarakan yaitu copot dan ganti Kapolri, Kapolda Sultra, serta Kapolres Kendari. Kemudian tolak dan cabut UU KPK dan UU SDA, tolak R-KUHP, tolak RUU Pertambangan Minerba, tolak RUU Kemasyarakatan, tolak RUU Pertanahan, tolak RUU Kentenagakerjaan, monolak kenaikan iuran BPJS, dan mendesak pengesahan RUU PKS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
“Dalam waktu dekat kami akan turun lagi,” ungkapnya.
Meninggalnya dua mahasiswa UHO yaitu Muhammad Randi (21) mahasiswa Fakultas Perikanan Jurusan Budi Daya Perikanan UHO dan Muhammad Yusuf Kardawi (19) mahasiswa Program Pendidikan Vokasi jurusan D3 Teknik Sipil UHO saat aksi penolakan revisi UU KPK dan RKUHP di Kantor DPRD Sultra pada 26 September 2019, BEM UHO akan menempuh jalur hukum, agar kasus tersebut dapat diproses secara hukum.
Maco juga meminta mahasiswa di seluruh pelosok negeri, baik organisasi kepemudaan, dan lembaga internal kemahasiswaan se-Indonesia agar menggelar aksi solidaritas atas korban meninggal dunia tersebut.
Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng